Medan, Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) kembali menyita 2 aset milik bos judi Apin BK alias Jonni, Rabu (19/10/2022).
Adapun aset yang disita ini sebanyak empat unit rumah ruko yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk yang berada di Kabupaten Deliserdang, berada di Kompleks pertokoan Suzuya Plaza sebanyak 2 rumah toko (Ruko) dan di Jalan Danau Singkarak berjumlah 2 ruko.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa aset yang disita itu merupakan proses hukum yang telah dilakukan oleh tersangka Apin BK alias Jonni.
Baca Juga: Terlibat Judi Online Apin BK, Polda Sumut Tetapkan 14 Orang Tersangka
"Untuk hari ini, kami lakukan penyitaan di dua lokasi, kawasan Suzuya Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan,” ucap Hadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Dr Herwansyah dan PS Kasubdit Fismondev Kompol Hartono.
Hadi menjelaskan, di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit ruko berlantai III dengan nilai Rp4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita dua unit ruko bernilai Rp 1,1 miliar.
“Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar,” ungkap Hadi.
Penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan Kota Medan.
Untuk Pengadilan Negeri Lubukpakam sesuai dengan nomor 1693/Pen.Pid/2022/PN lbp tanggal 17 Oktober 2022. Sedangkan Kota Medan yaitu sesuai dengan nomor 4019/Pen.Sit/2022 mdn tanggal 18 Oktober.
“Setelah ada penetapan itu, kami langsung pasang stiker dan plang di lokasi penyitaan,” tuturnya.
Kemudian, polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menyita aset Apin BK yang tidak bergerak maupun yang bergerak.
Karena proses penyidikan ini masih terus berlanjut. 26 aset ini terdiri dari 26 bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jika nanti ditemukan ada aset yang lainnya, tidak menutup kemungkinan akan disita. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus perjudian ini. Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.
Baca Juga: Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK
Semua tersangka sudah diamankan. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) mereka sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Di gedung itu rupanya dijadikan markas judi online dan Apin BK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Diantaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D,
“Dari penggerebekan yang dilakukan di Gedung berlantai 3 itu, telah disita puluhan unit laptop, komputer, puluhan buku rekening, ATM dan lainnya. Untuk itu Apin BK dikenakan dua pasal, yaitu tindak pidana pencucian uang dan perjudian,” pungkas Kabid Humas.