Medan, Sonora.ID - Salah satu kapasitas fiskal Kota Medan yang bisa ditingkatkan itu melalui pengelolaan aset atau barang milik daerah (BMD).
Terkait tata kelola BMD ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sudah menyusun dan menetapkan beberapa program prioritas pengelolaan BMD. Salah satu program utamanya yakni melakukan sertifikasi aset tanah millik Pemko Medan.
"Sejak awal sudah saya tegaskan, bahwa aset Pemko Medan harus didata dengan akurat, kemudian dipertahankan dan dilegalisasi. Salah satunya dengan mengurus sertifikat keabsahannya. Jika seluruh aset Pemko Medan telah absah, maka akan lebih banyak manfaatnya untuk masyarakat," kata Bobby Nasution.
Hal itu lantas diamini dan dikerjakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan.
Baca Juga: PUD Pasar Ditunjuk Lakukan Kerja Sama dengan Koperasi Pertanian
“Sertifikasi aset ini bagian dari tata cara pengamanan aset milik Pemko Medan. Kita tahu alas hak paling tinggi itukan sertifikat. Jadi dengan sertifikasi aset tanah milik Pemko Medan yang dilakukan ini merupakan cara pengamanan, penertiban, penguasaan dan pemanfaatn dari seluruh aset tanah dan bangunan milik Pemko Medan,” kata Kepala BPKAD Kota Medan Zulkarnain Lubis di Balai Kota Medan, Kamis (20/10/2022).
Oleh karena salah satu program prioritas adalah sertifikasi aset, jelas Zulkarnain, maka Pemko Medan sejak awal sudah memiliki komitmen dengan Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa capaian sertifikasi aset di tahun 2022 sebanyak 200 sertifikat.
“Syukur alhamdulillah, hari ini (20/10/2022), kita sudah berhasil mencapai 206 sertifikat. Dalam serah terima sertifikat dengan Kepala Kantor Pertanahan yang juga dihadiri staf khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) tadi, kita sampaikan target terkait sertifikasi kita revisi. Kita mau, paling tidak sampai akhir tahun 2022 selesai 250 sertifikat,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappeda Kota Medan dan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil ini selanjutnya mengungkapkan, Pemko Medan sebenarnya sudah mengajukan permohonan sertifikat tanah aset Pemko Medan kepada Kantor BPN dengan jumlah yang jauh lebih besar lagi. Dikatakannya, pengajuan ini masih dalam proses kerena banyak tahapan yang harus dikerjakan BPN.
“Salah satu tahapannya adalah menerbitkan peta bidang tanah melalui pengukuran lapangan. Di samping itu, kita ketahui BPN juga melayani semua permohonan sertifikat dari masyarakat, bukan Pemko Medan saja. Jadi harus kita maklumi prosesnya,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Zulkarnain, BPKAD terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan Tim Terpadu beserta BPN, kecamatan dan kelurahan. Sebab, terangnya, kadang-kadang tanah yang sudah puluhan tahun agak sulit diketahui lokasinya. Tapi dengan kolaborasi yang dilakukan melalui pengukuran setiap hari, imbuhnya, target 250 sertifikat selesai hingga akhir tahun 2022 dapat tercapai.
Saat ini, ungkap Zulkarnain, jumlah persil tanah yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 1.156 persil. Dari jumlah itu, terangnya, yang sudah bersertifikat sebanyak 817 persil. “Tahun ini tetap kita upayakan pertambahannya dan tahun depan kita harapkan selesai,” harapnya.
“Di tahun 2023 kita targetkan sebanyak 1.156 persil tanah aset milik Pemko Medan harus sudah bersertifikat. Untuk mewujudkannya kita harus bekerja keras dengan tim yang kuat. Sebab, pengamanan aset berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kita,” paparnya.
Penatausahaan aset, terang Zulkarnain, meliputi inventarisasi, pembukuan dan pelaporan. Dalam penatausahaan aset ini, imbuhnya, BPKAD melakukan inventarisasi aset dalam tahun ini menggunakan aplikasi digital berbasis Geographic Information System (GIS).
“Dengan aplikasi ini, kita bisa langsung download dan langsung terlihat kedudukan titik kordinat dan foto-foto aset yang kita miliki. Sehingga kita mengetahui seluruh aset tanah dan bangunan secara mobile dimana pun,” sebutnya.
Kemudian, Zulkarnain menambahkan, dalam penatausahaan aset itu azasnya ada tiga tertib yang harus dipenuhi yaitu tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik.
Sedangkan jika dibuat dalam bentuk diagram, jelasnya, ada empat klasifikasi tertib yang harus dilakukan yakni clear and clean, clean and not clear, not clear and clean serta not clear and not clean. “Memang ini berat tapi harus kita urai dan kerjakan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemko Medan Berkomitmen Turunkan Angka Stunting di Kota Medan
Di samping itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya juga saat ini akan berusaha mencari novum (bukti-bukti baru) atas aset Pemko Medan yang beralih kepada pihak ketiga berdasarkan putusan Mahkaman Agung.
“Novum ini nantinya menjadi dasar kita untuk kembali melakukan upaya hukum agar aset yang sudah jatuh kepada pihak ketiga bisa kembali lagi. Ini yang sering diingatkan Pak Wali,” paparnya.
Di kesempatan itu, Zulkarnain juga menyamapaikan bahwa Pemko Medan terus berupaya agar pihak developer menyerahkan fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebab, perawatan dan pemeliharaan dapat dilakukan Pemko Medan karena PSU merupakan bagian dari infrastruktur wilayah untuk mendorong kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat sekitar.