Berikut Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Secara Online!

24 Oktober 2022 14:05 WIB
Ilustrasi, cara cek pajak kendaraan dki jakarta
Ilustrasi, cara cek pajak kendaraan dki jakarta ( Tangkapan layar samsat DKI Jakarta)

Sonora.ID – Seiring dengan perkembangan teknologi, kini masyarakat semakin dimudahkan dalam menjalani aktivitas, salah satunya cek pajak kendaraan. Berikut ini cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta.

Fitur cek pajak kendaraan online ini bisa jadi pilihan praktis bagi masyarakat yang bisa dilakukan dari rumah.

Cek pajak kendaraan motor ataupun mobil memang bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun terkadang, jumlah biaya yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.

Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa diunduh di handphone.

Salah satu daerah yang sudah menerapkan cek pajak kendaraan online adalah DKI Jakarta.

Baca Juga: 3 Cara Melihat Pajak Motor di STNK Secara Online Paling Mudah

Cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta

1. Melalui website e-samsat.id

Cara pertama untuk cek pajak kendaraan online di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Buka link https://e-samsat.id
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Lalu klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar.
  • Halaman ini juga akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui website samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Buka link http://samsat-pkb.jakarta.go.id
  • Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB)
  • Masukan NIK pemilik kendaraan (opsional)
  • Klik “I’m not a robot” atau "Saya bukan robot" di bagian bawahnya
  • Lalu klik “Cari”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar.
  • Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Baca Juga: Jasa Raharja Imbau Masyarakat Taat Membayar Pajak Kendaraan, Layanan Semakin Mudah

3. Cek pajak melalui aplikasi JAKI

Selain itu, cek pajak kendaraan online di DKI Jakarta juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Google Play Store.
  • Lakukan pendaftaran untuk memperoleh akun profile di JAKI dengan email.
  • Setelah terdaftar, lakukan login di aplikasi JAKI
  • Pilih menu “Jakpenda”
  • Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
  • Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  • Klik “Cek Pajak”
  • Kemudian akan muncul informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar.

4. Cek pajak kendaraan lewat SMS

Cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan.
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Kirim ke nomor 0811 2119 211
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
  • Anda dapat membayar pajak kendaraan melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.
  • Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

Itu dia beberapa cara cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta secara online yang bisa kamu lakukan di rumah.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm