Sonora.ID - Pancasila merupakan dasar negara yang hingga kini masih menjadi fondasi kuat NKRI untuk berdiri kokoh.
Dasar negara ini menjadi semakin kuat ketika memasuki masa Orde Baru (1966-1998) yang dijalankan oleh pemerintah beriringan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila pada Masa Orde Baru
Masa Orde Baru lahir sebagai upaya pemerintah saat itu untuk membangkitkan kembali semangat Pancasila sebagai dasar negara NKRI.
Awal mula dari orde ini terjadi ketika jabatan Presiden Soekarno diambil alih oleh Soeharto melalui TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967.
Baca Juga: 5 Contoh Pengamalan Sila ke-5 di Sekolah dan Lingkungan Bermain
Pada masa ini, Angkatan Darat memegang peran penting dalam politik sebagaimana TNI disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai ABRI dalam MPR.
Melalui Orde Baru, langgam libertarian digaungkan dan pemerintahan otoriter pada masa demokrasi terpimpin pun tergantikan dengan demokrasi liberal.
Hanya saja, liberalisme ini tidak bertahan lama dan digantikan kembali oleh otoritarian yang tercantum pada UUD Nomor 15 Tahun 1969 dan UU Nomor 16 Tahun 1969.
Melalui undang-undang ini, pemerintah pun diharuskan mengangkat 1/3 anggota MPR dan lebih dari 1/5 anggota DPR.