Jika tidak dipenuhi juga, menurutnya secara prinsip operasional penambangan batu gamping termasuk sarana penunjang PT Semen Indonesia pada lahan seluas 421,575 hektare di Kabupaten Tuban itu harusnya tidak bisa dilanjutkan.
"Jika secara utuh merujuk pada Permen LHK nomor 7 tahun 2021 tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menyiasati persoalan itu, pada 23 September 2022 lalu, PT SIG mengajukan surat permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Dia menduga, surat permohonan ulang ini dijadikan celah oleh PT SIG karena tidak bisa memenuhi kewajiban lakom tersebut. Padahal, sejak Maret 2015 PT SIG telah memeroleh Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (P3KH) untuk penambangan batu kapur seluas 421,575 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, Oktober 2012, PT SIG memperoleh P3KH untuk penambangan batu kapur seluas 455,4 hektare. Lalu Mei 2013 telah dilakukan penataan batas dengan realisasi 421,575 hektare.
"Permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekaligus penetapan batas areal operasi produksi penambangan batu gamping dan sarana penunjangnya seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi ini tidak memenuhi prinsip legal dan kontra produktif dengan arahan Menteri LHK, sesuai surat Dirjen PKTL. Ini juga merupakan bentuk tidak menghargai upaya kementerian yang sedang mempertahankan luasan hutan sebisa mungkin dengan mekanisme In-Out," pungkasnya.