Keseriusan PT Semen Indonesia Terkait Perlindungan Lingkungan Dipertanyakan

26 Oktober 2022 12:15 WIB
ilustrasi
ilustrasi ( thinkstock/kompas)

Bandung, Sonora.ID - Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (LimaPeta) memertanyakan keseriusan PT Semen Indonesia (SIG) dalam memenuhi kewajiban terkait perlindungan lingkungan dan tanggungjawab sosial yang berkelanjutan.

Ini dikarenakan belum dipenuhinya lahan kompensasi (lakom) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh BUMN tersebut.

Aktivis LimaPeta, Chepymara, kepada media menjelaskan, sejak 2012 PT SIG telah menggunakan 455 hektare kawasan hutan produksi di Kabupaten Tuban Jawa Timur untuk penambangan batu gamping atas persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai peraturan yang ada tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, BUMN tersebut diwajibkan melakukan perlindungan lingkungan dan memenuhi tanggungjawab sosial yang berkelanjutan dengan menyiapkan lahan kompensasi hutan baru sebagai pengganti.

"Masih berdasarkan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, lakom yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme IPPKH, wajib dua kali lebih luas dengan rasio 1:2 dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi," kata Chepymara di Bandung, Selasa (26/10/2022) malam.

Baca Juga: Wujudkan Alam yang Lestari, Bimtek Pemulihan Hutan dan Lahan Digelar di Kabupaten Landak

Dia menambahkan, pada 2021 PT SIG mengajukan calon lahan kompensasi di dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat seluas 645,02 hektare, dan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 668,21 hektare. Namun, dia menyayangkan karena hingga saat ini lakom itu belum dipenuhi oleh BUMN tersebut.

"Ini satu persoalan prinsipal yang berurusan langsung dengan lingkungan termasuk sosial. Kenapa lakomnya belum dipenuhi?" ungkapnya.

Chepymara pun mendesak PT SIG agar segera menyelesaikan lakom yang telah mendapat persetujuan calon lahan kompensasi dari Kementerian LHK.

"Tuntutan ini sesuai dan merujuk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang regulasi, melalui surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022 yang sudah mendesak PT Semen Indonesia untuk segera memenuhi lakom," paparnya.

Jika tidak dipenuhi juga, menurutnya secara prinsip operasional penambangan batu gamping termasuk sarana penunjang PT Semen Indonesia pada lahan seluas 421,575 hektare di Kabupaten Tuban itu harusnya tidak bisa dilanjutkan.

"Jika secara utuh merujuk pada Permen LHK nomor 7 tahun 2021 tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk menyiasati persoalan itu, pada 23 September 2022 lalu, PT SIG mengajukan surat permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.

Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Dia menduga, surat permohonan ulang ini dijadikan celah oleh PT SIG karena tidak bisa memenuhi kewajiban lakom tersebut. Padahal, sejak Maret 2015 PT SIG telah memeroleh Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (P3KH) untuk penambangan batu kapur seluas 421,575 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, Oktober 2012, PT SIG memperoleh P3KH untuk penambangan batu kapur seluas 455,4 hektare. Lalu Mei 2013 telah dilakukan penataan batas dengan realisasi 421,575 hektare.

"Permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekaligus penetapan batas areal operasi produksi penambangan batu gamping dan sarana penunjangnya seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi ini tidak memenuhi prinsip legal dan kontra produktif dengan arahan Menteri LHK, sesuai surat Dirjen PKTL. Ini juga merupakan bentuk tidak menghargai upaya kementerian yang sedang mempertahankan luasan hutan sebisa mungkin dengan mekanisme In-Out," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm