Ini Penjelasan Soal Cara Daftar PKH Online Lengkap, Simpel dan Mudah

26 Oktober 2022 16:30 WIB
Ilustrasi cara daftar pkh online.
Ilustrasi cara daftar pkh online. ( kompas.com)

Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara daftar PKH Online yang simpel dan mudah.

Di tahun ini, pemerintah Indonesia memberikan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk bantuan sosial dengan target total 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Program PKH ini terutama ditujukan untuk ibu hamil dan anak untuk mendapatkan pelbagai layanan fasilitas kesehatan maupun pendidikan di sekitar mereka.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melaksanakan program PKH ini dengan tujuan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia.

Sehubungan dengan pelaksanaan teknis PKH, calon penerima dapat melakukan pengajuan atau pendaftaran PKH sendiri daring melalui handphone.

Pendaftaran PKH tersebut dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang bisa diunggah di Google Play.

Melansir Kompas.com, berikut adalah penjelasan mengenai cara daftar PKH secara online melalui handphone.

- Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos yang telah diunduh melalui Play Store.
- Lakukan registrasi dengan klik "buat akun baru". 
- Isi data diri, seperti nomor Kartu Keluarga atau KK, NIK KTP, dan lainnya.
- Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP dengan klik tanda "+".
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Klik tombol "buat akun baru".
- Setelah registrasi berhasil, pilih menu "daftar usulan" yang ada di aplikasi Cek Bansos.
- Isi kembali data diri yang diminta.
- Pilih jenis bansos PKH.
- Data pendaftaran yang telah dimasukkan akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Sosial.
- Pendaftar menunggu proses verifikasi.

Baca Juga: Dapat Insentif 1 Juta per Bulan, Ini Cara Daftar Kartu Pra Kerja

Setelah melakukan pendaftaran dengan cara di atas, calon penerima dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan apakah namanya telah terdaftar sebagai penerima PKH 2022.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm