“Hati-hati bapak dan ibu, jangan karena mengejar jabatan, mencari harta, kita terjebak lalu menyesal di akhir. Apalagi soal penyusunan anggaran ini sangat rawan, kalau tidak dibarengi komitmen dan integritas, bisa berakhir buruk,” tegasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, pedoman penyusunan anggaran oleh Permendagri diterbitkan setiap tahun. Namun untuk tahun ini terjadi keterlambatan pada terbitnya aturan.
“Salah satu tahapan APBD yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah penyusunan hingga asistensi RKA SKPD TA 2023 yang telah Pemkot Pontianak laksanakan di bulan September,” imbuh dia.
Pelaksanaan Asistensi RKA SKPD dikatakan Amir, sebelum diterbitkan Permendagri dan masih mengacu pada aturan serupa seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019,
Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020 dan lain-lain. Hal itu pihaknya lakukan agar tidak mendapat sanksi akibat terlambat.
“Penyusunan RKA SKPD bukan tahap akhir, tapi tahap awal dan masih ada tahapan lagi. Sesuai dengan Permendagri tersebut, maka Pemkot Pontianak melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Susun Rencana Kontijensi Puting Beliung, Kurangi Dampak Bencana