Pontianak, Sonora.ID - Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi, menuturkan, pelaksanaan manajemen anggaran daerah yang baik menjadi indikasi berhasilnya pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan bisa memastikan penyusunan anggaran berdasarkan kebermanfaatan dan selaras dengan RPJMD dan RKP.
“Agar kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu
masalah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, tujuan akhirnya peningkatan taraf hidup masyarakat Kota Pontianak,” ungkapnya mewakili Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai membuka Sosialisasi Permendagri No 84 Tahun 2022 di Hotel Grand Mahkota Jalan Sidas, Kamis (27/10).
Di tahun 2023 fokus pembangunan diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrim. Beberapa arah pembangunan juga menyasar peningkatan kualitas sumber daya
pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri serta pembangunan yang rendah karbon.
Mulyadi menyebut hal itu sesuai tema rencana kerja pemerintah pusat tahun 2023 yaitu
‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.
“Tema itu harus kita sinergikan dengan rencana kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak
dengan dukungan anggaran memadai serta mendukung kebijakan pemerintah,” sebutnya.
Baca Juga: 68 Pejabat Fungsional Pemkot Pontianak Dilantik, Wakil Wali Kota Minta ASN Lebih Fleksibel
Seperti diketahui, penyusunan anggaran di lingkungan perangkat daerah mengalami perubahansetelah disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Mulyadi meminta setiap OPD terkait khususnya Sub Bagian Umum dan Aparatur untuk
mempelajari aturan tersebut.
“Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah yang cukup banyak disebut dalam Permendagri itu. Perubahan ini juga harus diinformasikan,” ucap dia.
Mulyadi lalu mengingatkan perangkat daerah untuk tidak bermain-main saat proses penyusunan.
Yang paling penting menurutnya adalah memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Hati-hati bapak dan ibu, jangan karena mengejar jabatan, mencari harta, kita terjebak lalu menyesal di akhir. Apalagi soal penyusunan anggaran ini sangat rawan, kalau tidak dibarengi komitmen dan integritas, bisa berakhir buruk,” tegasnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, pedoman penyusunan anggaran oleh Permendagri diterbitkan setiap tahun. Namun untuk tahun ini terjadi keterlambatan pada terbitnya aturan.
“Salah satu tahapan APBD yang diatur dalam Permendagri tersebut adalah penyusunan hingga asistensi RKA SKPD TA 2023 yang telah Pemkot Pontianak laksanakan di bulan September,” imbuh dia.
Pelaksanaan Asistensi RKA SKPD dikatakan Amir, sebelum diterbitkan Permendagri dan masih mengacu pada aturan serupa seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019,
Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020 dan lain-lain. Hal itu pihaknya lakukan agar tidak mendapat sanksi akibat terlambat.
“Penyusunan RKA SKPD bukan tahap akhir, tapi tahap awal dan masih ada tahapan lagi. Sesuai dengan Permendagri tersebut, maka Pemkot Pontianak melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Susun Rencana Kontijensi Puting Beliung, Kurangi Dampak Bencana