"Tuntutannya rata-rata begitu, itu kalau mereka unjuk rasa, kita dialog rata-rata itu permintaannya begitu," terangnya.
Baca Juga: Cabor Panjat Tebing Makassar Raih 17 Medali di Porprov Sulsel ke XVII 2022
Seyogianya untuk indikator kenaikan ini telah diatur dengan runut diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian turunannya pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam menentukan itu ada beberapa, yang pertama Inflasi, kemudian pertumbuhan ekonomi, ketiga rata-rata konsumsi rumah tangga, kemudian rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja," terangnya.
Hal ini secara rinci akan terdata di data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pihaknya masih menunggu data ini dikeluarkan rencana akan diberikan pada bulan 11 mendatang.
Setelahnya masih ada rumusan perhitungan yang telah diatur hingga menghasilkan angka yang paling sesuai.
"Jadi tidak bisa kita tentukan sekian persen naiknya, kita tergantung data, kalau data bilang harus naik, yah pastilah kita kasi naik, kalau persentasenya cuma 5 persen yah cuma segitu," sambungnya.
Di dalam aturan PP kata dia ada ambang batas atas dan bawah, pemerintah tidak bisa seenaknya menetapkan di atas ambang batas atas. Kalau dilakukan akan ada sanksi dari pusat.
Ardiles mengatakan dalam menetapkan UMP, pihaknya menjamin independensi Disnaker, tak ada keberpihakan, kemudian tak ada pengaturan. Hanya berdasarkan data dari BPS.
"Kita sebagai pemerintah itu ada di tengah-tengah, jadi tidak merugikan pengusaha, dan tidak merugikan buruh," jelasnya.