1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis ini termasuk ke dalam najis yang ringat, seperti air kencing bayi berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang dari 2 tahun.
Ini dikatakan ringan karena bayi tersebut hanya meminum air susu ibu, belum mengonsumsi makanan jenis lainnya.
Selain itu ada juga madzi (air yang keluar dari lubang kemaluan akibat rangsangan) yang keluar tanpa memuncrat.
Karena termasuk ke dalam najis yang ringan, maka cara membersihkan najis ini pun cukup mudah yakni dengan percikan air ke area tubuh, pakaian atau tempat yang terkena najis mukhaffafah. Kemudian diikuti dengan mengambil air wudhu.
Maksud dari percikan air ini yaitu air mengalir yang membasahi seluruh tempat yang terkena najis, dan air tersebut harus lebih banyak dibandingkan najisnya.
Jika yang terkena najis adalah pakaian, maka pakaian yang sudah diperciki air bisa langsung dijemur dan dikeringkan di bawah sinar matahari.
Jika yang terkena najis adalah anggota tubuh, maka kamu bisa mensucikannya dengan berwudhu. Namun jika najisnya banyak, maka islam menganjurkan untuk mandi agar najis tersebut benar-benar hilang.
Cara terakhir untuk bersuci dari najis mukhaffafah adalah mencuci yang terkena najis dengan sabu hingga tidak berbau dan dilanjutkan berwudhu.
Baca Juga: Simak, Ternyata Ini Alasan Kencing Berdiri Tidak Dianjurkan dalam Islam