Terdapat hadis lain yang diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah ra sesuai sabda Rasulullah SAW: “Jika anjing menjilat salah satu bejana kalian, maka buanglah isinya dan cucilah sebanyak tujuh kali”.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut 6 Perkara yang Dapat Membatalkan Wudhu
Darah
Darah dianggap najis lantaran dinilai kotor. Bahkan terkait hal ini dibadikan didalam Al-Qur’an Surat Al An’am ayat 145.
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adalah rijs” (QS. Al An’am ayat 145.
Nanah
Banyak pendapat yang mengemukakan bahwa nanah adalah turunan dari darah. Hal tersebut karena nanah sejatinya merupakan sel darah putih yang telah mati dan bercampur dengan bakteri. Sehingga para ulama banyak yang bersepakat jika nanah yang keluar dari tubuh tergolong najis. Kitab Al Mughni meriwayatkan:
“Nanah adalah segala turunan darah, hukumnya seperti darah.”
Babi
Sama seperti hukum Islam yang berlaku terhadap anjing, maka babi juga dianggap najis. Najis dari anjing dan babi dikelompokkan ke dalam najis berat.
Nanah
Nanah dikatakan najis lantaran berasal dari sel darah putih yang telah mati dan bercampur dengan bakteri.
Sehingga para ulama banyak yang bersepakat jika nanah yang keluar dari tubuh tergolong najis. Kitab Al Mughni meriwayatkan:
“Nanah adalah segala turunan darah, hukumnya seperti darah.”
Baca Juga: Ini Cara Menghilangkan Najis Anjing, Tak Sesulit yang Dibayangkan
Macam-Macam Najis dan cara mensucikannya
1. Najis Mukhaffah
Jenis najis ini termasuk salah satu najis dengan katagori ringan. Salah ssatu contoh najis ini adalah kencing dari seorang bayi yang masih berusia kurang dari 2 tahun.
Cara membersihkannya
Cukup dengan mengguyur dengan menggunakan air dan sabun hingga bersih dan tidak meninggalkan bau.
2. Najis Mutawassithah
Najis ini termasuk kedalam katagori najis yang sedang. Contoh najis adalah bangkai makhluk hidup kecuali manusia dan juga ikan.
Najis Mutawassithah dibedakan menjadi dua jenis yakni Najis ‘Ainiyah dan Najis Hukmiyah.
3. Najis Mughalladah
Najis ini menjadi salah satu najis dengan hukum yang berat. Adapun contihnya adalah anjing, babi, darah.
Cara mensucikannya adalah dengan membahasuh bagian yang terkena najis sebanyak 7 kali.
Baca Juga: Fuji Tuai Kritikan karena Sebut 'Najis' Berteman dengan Rafael Adwel
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.