Niyah Nurniyati Nahkodai KPAD Kota Pontianak 2022 - 2026, Wali Kota Minta Bekerja Frofesional

1 November 2022 18:45 WIB
Usai pengukuhkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak periode 2022 - 2026 di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (1/11/2022).
Usai pengukuhkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak periode 2022 - 2026 di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (1/11/2022). ( Husnul Arif (Sonora Pontianak))

Pontianak, Sonora.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.

KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugasnya, KPAI bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Satu di antar aturan mengenai KPAI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menekankan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian KPAD Kota Pontianak yang baru saja dikukuhkan. Komisioner KPAD harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagaimana dengan pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014

"Memastikan pengawasan, memberikan masukan usulan kebijakan yang strategis bagi kemajuan isu-isu perlindungan anak di Kota Pontianak dan memastikan tugas-tugas yang lain," tukasnya.

Dalam menyampaikan usulan kebijakan, Susanto menyebut segala sesuatunya harus berbasis data. KPAD memiliki mandat pengumpulan data dan informasi sehingga hal itu harus dilakukan secara maksimal. Tujuannya, agar saat memberikan atau menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah dilakukan berbasiskan data faktual dan data-data mutakhir.

Baca Juga: KPAD Pontianak Dikukuhkan, Wali Kota Minta Bekerja Profesional

Hadir dalam acara tersebut wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono sekaligus mengukuhkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak periode 2022 - 2026 di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (1/11/2022).

Pesan Edi, kepengurusan KPAD Kota pontianak telah melalui proses panitia seleksi oleh DPRD Kota Pontianak, kemudian diusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk dituangkan dalam sebuah surat keputusan (SK).

"Dengan dikukuhkan Susunan KPAD Kota Pontianak ini, kita harapkan mulai menjalankan tugasnya secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberikan masukan maupun usulan dalam perumusan kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak," ujarnya usai pengukuhan KPAD Kota Pontianak.

Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati mengungkapkan, langkah-langkah yang akan dilakukan dalam program kerjanya yakni, pertama dengan berkomitmen bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menggandeng kerjasama dengan seluruh stakeholder, termasuk media, forum anak, maupun berbagai lembaga yang berhubungan dengan perlindungan anak

"Kami akan bekerja efektif dan efisien dalam upaya mewujudkan program Wali Kota, salah satunya Kota Layak Anak," ungkapnya

Berkaitan dengan maraknya prostitusi yang melibatkan anak-anak, Niyah mengatakan, pihaknya akan bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dimulai dengan mensosialisasikan program-program KPAD kepada seluruh lembaga pendidikan, semua OPD, stakeholder dan sebagainya.

"Sehingga kita bisa bersama-sama orang tua juga berupaya agar anak-anak itu tetap tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan usianya," tutur Niyah.

Baca Juga: Resmikan SMAN 10 Pontianak, Gubernur Sutarmidji Harap Sekolah Lebih Inovatif untuk Majukan Daerah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm