5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Bisa Online Tanpa Ribet!

5 November 2022 07:00 WIB
ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan)

Sonora.ID - Ketahui inilah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Cara ini dapat dilakukan secara online maupun offline.

Setelah resign atau berhenti bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua).

Peserta yang sudah mencapai usia pensiun 56 tahun juga dapat mencairkan hak JHT-nya.

Sebelum klaim pencairan, ada baiknya menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut beberapa dokumen yang perlu dilampirkan seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP
  • Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  • Foto Diri terbaru (tampak depan)
  • Formulir Pengajuan JHT

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Hanya Lewat SMS hingga Aplikasi

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

1. Via Website

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat mencairkan JHT secara online antara lain:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta yang mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
  • Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
  • Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Adapun langkah-langkah pencairannya sebagai berikut:

  1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  5. Tunggu email pemberitahuan terkait jadwal wawancara online
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir
  8. Selesai

2. Via Aplikasi JMO

Selain melalui website, Anda juga dapat mencairkan JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pastikan sudah mendownload aplikasi di Handphone Anda dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
  2. Klik menu 'Klaim JHT'
  3. Jika Anda sudah memenuhi syarat pencairan dana JHT Anda akan diarahkan untuk tahap selanjutnya.
  4. Pilih alasan klaim dan lanjutkan
  5. Cek data Anda dengan teliti. Kemudian klik 'Sudah'
  6. Ambil foto secara online sesuai ketentuan yang diminta
  7. Masukkan data terkait nomor NPWP dan rekening Anda yang masih aktif. Kemudian klik 'Selanjutnya'
  8. Akan muncul total saldo dana JHT yang dapat dicairkan.
  9. Cek kembali seluruh data lalu klik 'Konfirmasi'
  10. Selesai. Anda tinggal menunggu proses pencairan JHT

Baca Juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang, Terbaru Bisa Online atau Offline

3. Ke Kantor Cabang

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya yaitu dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Bawa dokumen asli sesuai syarat di atas.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT
  3. Ambil nomor antrean di loket yang tersedia
  4. Tunggu hingga Anda dipanggil. Petugas akan melakukan verifikasi data dan wawancara
  5. Jika proses selesai dan Anda dinyatakan bisa mencairkan JHT, petugas akan memberikan tanda terima Proses selesai. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  6. Silahkan tunggu proses pencairan saldo JHT. Saldo akan dikirimkan melalui rekening yang dilampirkan.

4. Melalui Klaim Prioritas

Klaim prioritas hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat, seperti dengan kondisi:

  • Hamil
  • Sudah lanjut usia (Manula)
  • Kurang Sehat (Sakit)

Jika Anda memenuhi syarat di atas, silahkan kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional (Senin-Jumat pukul 08.00-15.30) dan bawa dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  • Datang ke kantor BPJS terdekat dan sampaikan ke petugas tentang kondisi Anda agar bisa melakukan klaim prioritas.
  • Anda akan diberikan nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas mewawancarai Anda
  • Jika proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan

5. Melalui Bank Kerja Sama (SPO)

Cara terakhir yang dapat dilakukan adalah mendatangi bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara ini dapat dilakukan hanya untuk peserta berikut:

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Sudah mengundurkan diri
  • Terkena PHK

Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, Anda bisa langsung berhubung ke kantor layanan sesuai jam operasional (Senin-Jumat pukul 08.00-15.30) dengan membawa dokumen persyaratan klaim yang dibutuhkan.

Kemudian ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  • Datang ke kantor BPJS terdekat dan sampaikan ke petugas tentang kondisi Anda agar bisa melakukan klaim prioritas.
  • Anda akan diberikan nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas mewawancarai Anda
  • Jika proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan

Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm