Bali, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali menerima sejumlah aduan warga yang mengalami pencatutan nama sebagai anggota partai politik ketika melakukan verifikasi faktual ke lapangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan ada beberapa orang dari tim KPU malah dimarah oleh masyarakat.
"Mereka bertanya, kok, bisa mendapatkan nama mereka sebagai daftar anggota partai tertentu itu," ungkap I Wayan Semara, kepada wartawan peserta kegiatan Press Tour KPU RI di Badung, Bali, Jumat (4/11/2022).
Kepada masyarakat yang ditemui ketika proses verifikasi faktual dilakukan, I Wayan Semara Cipta mengatakan timnya merupakan verifikator dari KPU. Namun, istilah verifikator ternyata kurang familier bagi warga lokal.
Istilah 'petugas sensus' ternyata yang mudah dipahami dan barulah pihaknya dapat menjelaskan lebih jauh terkait dengan tindak lanjut atas pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik tersebut.
Baca Juga: DPW Partai Gelora Jabar Jadi Partai Pertama yang Lakukan Tahapan Verifikasi Parpol
"Ketika mereka menyatakan tidak tergabung dalam partai politik, ada formulir yang memang harus diisi. Jadi, mereka membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota partai politik," ujarnya.
Selanjutnya, kata I Wayan Semara atau akrab disapa Kayun, pihak KPU yang melakukan verifikasi faktual akan mengunggah surat pernyataan tersebut ke Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk selanjutnya diolah oleh KPU Pusat.
"Jadi, kalau ada warga yang pada saat verifikasi faktual menyatakan dirinya bukan bagian dari anggota partai politik, lampiran surat pernyataan itu harus kami upload juga ke dalam aplikasi Sipol," kata Kayun.
Setelah tim KPU yang melakukan verifikasi faktual mengunggah surat tersebut ke aplikasi Sipol, maka pihak KPU RI akan melaporkan kepada pimpinan partai tingkat pusat untuk menghapus keanggotaan tersebut.
"Kebanyakan ada yang dari pelajar, mahasiswa, dan ada juga guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka menyatakan dirinya bukan sebagai anggota partai politik," kata Kayun.
Baca Juga: Empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Serahkan Dokumen Perbaikan Ke KPUD Manado
Akan tetapi, lanjut dia, di lapangan ada juga masyarakat yang tidak mau membuat surat pernyataan meskipun mereka menyatakan bukan merupakan bagian dari partai politik.
"Ada juga beberapa orang yang tidak mau membuat surat pernyataan, kami enggak bisa paksa," pungkas Kayun.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News