Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Langsung Diproses!

5 November 2022 13:00 WIB
Ilustrasi cara mendapatkan set top box gratis dari Kominfo atau pemerintah.
Ilustrasi cara mendapatkan set top box gratis dari Kominfo atau pemerintah. ( iStockphoto)

Sonora.ID - Ini penjelasan mengenai cara mendapatkan set top box (STB) gratis dari Kominfo di tengah perpindahan TV analog menjadi digital yang kerap dibicarakan akhir-akhir ini.

Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh perpindahan masal penggunaan tv analog menuju digital.

Hal tersebut ditandai dengan pengumuman pemerintah bahwa sebanyak 222 daerah di Indonesia, termasuk di dalamnya Jabodetabek, resmi bermigrasi dari siaran TV analog menuju TV digital pada Rabu (2/11/2022) lalu.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu digarisbawahi bahwa masyarakat yang memiliki TV Analog tak perlu memberi TV baru.

Untuk bisa menikmati siaran TV digital, masyarakat hanya perlu menambahkan set top box (STB) pada TV analog untuk mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).

Adapun STB merupakan alat yang digunakan untuk mengonversi sinyal digital untuk ditampilkan secara audiovisual dan dapat digunakan oleh TV analog.

Terhadap migrasi TV ini, pemerintah tak tinggal diam. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah menyediakan bantuan berupa STB gratis untuk rumah tangga miskin (RTM) yang masuk dalam kategori kesejahteraan 10 persen terendah.

Untuk mendapatkan set top box (STB) gratis, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis Mulai Maret, Berikut Caranya

Mengutip Kompas.com, berikut adalah penjelasan mengenai cara mendapatkan set top box gratis dari Kominfo.

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Kominfo

Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.

Caranya, dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.

Berikut langkah-langkah mengajukan bantuan STB secara mandiri:

- Buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id.

- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

- Klik "Pencarian".

- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

- Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: TV Analog Akan Dimatikan, Ini Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan set top box (STB) gratis dari Kominfo sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Kementerian Kominfo Targetkan 20 Juta UMKM Onboarding ke Digital

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm