Seperti diketahui, Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.
Baca Juga: Sertijab Sekretaris KPU Kalbar, Basir: Semoga Amanah Ini Bisa Saya Lakukan dengan Baik
Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11/2022) itu, Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai.
Majelis sidang awalnya membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan lima partai tersebut.
Lalu, majelis sidang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada kelima partai itu untuk menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan dalam kurun waktu 1x24 jam.
Selanjutnya, KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Majelis sidang juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan itu.
Semua perintah itu harus tuntas dalam tiga hari kerja.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Dengan keputusan ini, lima partai itu berpeluang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Jika benar lolos, partai tersebut bisa mengikuti verifikasi faktual.
Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Pusat Berencana Rapat Pleno untuk Simpulan Hasil Verifikasi Faktual