"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah dia.
Belakangan, setelah ditegur Mahfud MD, stasiun televisi yang disinggung itu terpaksa mulai mematikan siaran analog.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Ini Merek dan Harga Set Top Box TV Digital yang Disarankan Kominfo