Sonora.ID - Diketahui bahwa Indonesia telah secara resmi beralih ke siaran televisi digital dan menutup siaran televisi analog, hal ini dilakukan bersamaan pada Rabu, 2 November 2022 yang lalu tepat pada pergantian hari.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa orang merasa tidak diuntungkan, bahkan setelah siaran analog ditiadakan, Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menyampaikan keberatannya dengan kebijakan ini.
Bukan hanya MNC, ternyata ada beberapa channel TV lainnya yang masih nekat melakukan penyiaran secara analog.
Dikutip dari Kompas.com, migrasi televisi digital saat ini baru dilakukan di Jabodetabek dan akan menyusul wilayah-wilayah lainnya.
Melihat masih adanya stasiun televisi yang ‘bandel’, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak sesuai dengan amanaty UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pihaknya juga menyatakan ada 7 TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog.
7 televisi tersebut adalah:
Baca Juga: Siaran TV Digital, Kepala Balmon : “ASO Sangat Jelas Dasar Hukumnya”
Dari 7 televisi tersebut, sebanyak 4 di antaranya adalah milik MNC Group dan 2 di antaranya adalah milik Viva Group.
Mahfud MD mengancam akan menganggap kegiatan ini sebagai aktivitas ilegal jika televisi-televisi tersebut tidak mencabut siaran analognya tersebut.
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah dia.
Belakangan, setelah ditegur Mahfud MD, stasiun televisi yang disinggung itu terpaksa mulai mematikan siaran analog.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Ini Merek dan Harga Set Top Box TV Digital yang Disarankan Kominfo