Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia

7 November 2022 12:08 WIB
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi. ( Kompas)

Sonora.ID - Dalam materi kali ini kita akan membahas secara lebih mendalam mengenai tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara di Indonesia yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sebagai salah satu lembaga yang melakukan kekuasaan kehakiman, kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sederajat.

MK sendiri diketahui didirikan pada tanggal 13 Agustus tahun 2003 dan mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden.

Selanjutnya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Lantas apa saja tugas dan wewenang MK itu?

Baca Juga: Pranata Sosial: Pengertian, Fungsi, Macam, dan Contoh Lengkapnya

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Melansir dari laman mkri.id, MK mempunyai 4 kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

MK memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
  3. Memutus pembubaran partai politik, dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai adanya dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Hal ini sesuai dengan isi pasal 7B UUD 1945. Adapun bentuk pelanggaran hukum yang dimaksud adalah  berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berikut bunyi pasal 7B ayat (1) UUD 1945.

“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Baca Juga: 10 Bahasa yang Paling Banyak Digunakan di Dunia: Ada yang Kamu Tahu?

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm