Hukum dari hal ini adalah wajib, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 86:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا
Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu”.
Menjawab salam juga merupakan hak orang yang mengucapkan salam. Hal ini dijelaskan dalam salah satu hadis riwayat muslim yang artinya:
“Dari Abu Hurairah r a. berkata Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada enam perkara: Apabila engkau berjumpa dengannya, sampaikanlah salam; apabila ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya; apabila ia minta nasihat, berilah ia nasihat; apabila ia bersin dan mengucapkan “al-Hamdulillah”, ‘ maka jawablah dengan “Yarhamukallah”, apabila ia sakit, maka jenguklah; dan apabila ia mati, antarkan jenazahnya.” (HR. Muslim).”
Hukum Menjawab Salam dari Non Muslim
Lantas bagaimana hukumnya menjawab salam dari saudara non muslim?
Dikutip dari Serambinews.com, ulama dan pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan bahwa salam adalah bentuk doa untuk keselamatan di dunia dan akhirat.
Buya Yahya menyebut menjawab salam dari non muslim jika dimaksudkan kebaikan dan keselamatan dunia dan akhirat maka hal tersebut tidak diperkenankan.
"Sebab yang harus kita panjatkan untuk mereka (non muslim) adalah doa agar diberi hidayah atau jika kita niatkan dalam jawab kita adalah kebaikan di dunia serta hidayah, maka hal tersebut diperbolehkan," imbuh Buya Yahya.