Antusias Peserta Ikuti Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Kota Pontianak

8 November 2022 12:15 WIB
Keterangan foto: Usai Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Kota Pontianak Bersama Peserta.
Keterangan foto: Usai Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penataan Ruang Kota Pontianak Bersama Peserta. ( Sumber foto: Dari Handphone Husnul Arif (Sonora Pontianak))

Dari total 104 ruko di kawasan Parit Besar, tidak sampai lima persen akan terdampak penataan.

Edi mengajak pemilik bangunan untuk mendukung dan turut berpartisipasi menjaga kerapian serta kebersihan kawasan.

“Saya mengajak warga mengecat, merehab dan jangan dibiarkan bangunan-bangunan itu kumuh dan juga pasang CCTV di beberapa titik,” sebutnya.

Pemkot Pontianak sebelumnya sudah melakukan sosialisasi bagi bangunan yang melewati Garis Sempadan Sungai (GSS).

Dari informasi yang disampaikan itu, menurutnya tidak ada masalah meski beberapa bangunan masih menjorok.

“Makanya yang kena GSS itu kita potong, ada juga yang sudah bebas. Hanya bangunannya masih menjorok, mereka berkewajiban untuk memotongnya,” terangnya.

Baca Juga: KPPU Bersama DPR RI, Gelar Sosialisasi di Labuhan Batu

Edi menuturkan, banyak masyarakat yang merasa puas semenjak dibangunnya waterfront.

Beberapa manfaat sudah dirasakan warga, terutama pendatang, lewat kawasan tersebut. Seperti olahraga, wisata menikmati pemandangan Sungai Kapuas.

“Mereka mengapresiasi, terutama pendatang, mereka merasa senang bisa menikmati pemandangan Sungai Kapuas sambil berolahraga. Ada pula yang melepas penat sehabis kerja dengan keluarga, berlibur ke sana,” imbuhnya.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menambahkan, terdapat beberapa kendala di lapangan yang memerlukan percepatan pembangunan, seperti di segmen Kapuas Indah.

Hal itu dikarenakan aktivitas bongkar muat masih berjalan. Namun pihaknya tengah mengevaluasi kebijakan tersebut bersama pihak terkait.

Selain itu juga, lanjutnya, fungsi pergudangan di kawasan kota tua akan ditiadakan, kemudian diganti menjadi fungsi perdagangan dan jasa.

Beberapa kali pihaknya juga sudah menggelar sosialisasi maupun rapat bersama tokoh masyarakat setempat terkait penataan kawasan tersebut melalui lurah dan camat.

“Tapi itu dalam area GSS 10 meter, sedangkan yang 15 meter kedepan akan kita lakukan upaya komunikasi sebelum pemotongan. Aktivitas di sana biasanya hingga pukul 17.00 WIB, malamnya kosong. Rencananya kegiatan dari sore sampai malam, seperti rencana Wali Kota, akan dijadikan pusat kuliner,” sambungnya.

Baca Juga: Kemnaker: UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm