Dapat disimpulkan bahwa APBN ialah deskripsi keuangan negara dari sudut pandang pemerintah pusat.
Landasan hukum APBN adalah:
UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.