Sonora.ID - APBN adalah singkatan dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang telah disahkan oleh DPR.
Dengan adanya APBN, pemerintah pusat bisa mewujudkan tujuan negara sampai batas yang ditentukan selama beberapa periode.
Lantas untuk apa tujuan penyusunan APBN yang dibuat pemerintah?
Berikut adalah tujuan penyusunan APBN yang Sonora.ID lansir dari Kemendikbud:
Tujuan penyusunan APBN tidak jauh dari pengertiannya, yakni untuk mengatur keuangan negara, perekonomian, dan segala aspek yang berkaitan.
Baca Juga: Fungsi dan Tujuan APBN dalam Negara yang Penting untuk Diketahui
Tujuan penyusunan APBN yang paling utama telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23, yakni untuk bertanggungjawab sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Intinya APBN berfokus pada penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran atau belanja negara.
Penerimaan atau pendapatan negara bersumber dari ekspor, pajak, dan penerimaan lainnya.
Sementara pengeluaran atau belanja negara bersumber dari pemberian subsidi, pembelian alat, biaya bunga atas pembayaran hutang, pengeluaran infrastruktur, impor, dan lain sebagainya.
Dapat disimpulkan bahwa APBN ialah deskripsi keuangan negara dari sudut pandang pemerintah pusat.
Landasan hukum APBN adalah:
UUD 1945 pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun.
Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.