Sonora.ID - Jadi salah satu urusan yang penting di dunia bisnis, berikut adalah penjelasan mengenai pengertian hak paten dan contohnya.
Dalam dunia bisnis maupun intelektual, hak paten adalah salah satu urusan penting yang tak bisa dipandang sebelah mata.
Secara istilah, paten sendiri merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara, sehingga penggunaan dan kepemilikannya cenderung tetap dan tak bisa dipindahtangankan begitu saja.
Mengutip Kompas.com, dalam pengertian yang bersifat lebih teknis, paten dapat diartikan sebagai kekayaan intelektual yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Pengertian Hak Paten dan Syaratnya
Sebagaimana yang telah disebutkan di awal, pengertian hak paten tak bisa dipisahkan dengan arti kata 'paten' itu sendiri.
Tak berbeda jauh dengan pengertian di awal tadi, paten sejatinya merupakan suatu hak eksklusif yang dimiliki inventor (penemu) atas invensi atau penemuan di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu dengan cara melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak-pihak tertentu guna melaksanakan invensi tersebut.
Adapun aturan mengenai hak paten sendiri telah tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Menurut UU tersebut, sebuah invensi baru dapat dipatenkan bila memenuhi beberapa syarat berikut:
Baca Juga: Pengertian Hubungan Internasional: Tujuan, Manfaat dan Contohnya
- dianggap baru, yaitu jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
- mengandung langkah inventif, yakni jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik.
- dapat diterapkan dalam industri, yaitu jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri.
Contoh Hak Paten
Mengutip Kompas.com, berikut adalah beberapa contoh hak paten yang telah terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
1. Peralatan Pembersih Udara Berteknologi Plasma
Nomor paten: IDP000052795
Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Muhammad Nur
2. Komposisi untuk Mengolah Air Gambut Menjadi Air Bersih
Nomor paten: IDS000002321
Inventor sekaligus pemegang paten: Dr. Drs. Muhammad Naswir, KM.M.Si
3. Proses Pengolahan Sirup Kulit Buah Mahkota Dewa
Nomor paten: IDS000003910
Pemegang paten: Universitas Diponegoro
Inventor: Sri Winarni dr., M.Kes, Dr. Agus Setyawan S.Si., M.Si, Fahmi Arifan, ST., M.Eng, dan Asri Nurdiana, S.T., M.T
4. Metode Pembuatan Vaksin Anti-Idiotipe Rabies dengan Memanfaatkan Telur Ayam sebagai Bahan Baku Vaksin
Nomor paten: IDP000045601
Pemegang paten: LPPM Universitas Jenderal Achmad Yani
Inventor: Dr. Sayu Putu Yuni Paryati., drh., M. Sing, Prof. Dr. Retno D. Soejoedono, MS dan dr. Eka Noneng Nawangsih, M.Kes
Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Soal Perbedaan CV, PT, dan Firma
5. Sistem dan Proses Pemisahan Itrium-90 dari Stronsium-90 Berbasis Elektrokromatografi
Nomor paten: IDP000057943
Pemegang paten: Badan Tenaga Nuklir
Inventor: Sulaiman, Adang Hardi Gunawan, Abdul Mutalib, dan Artadi Heru Wardoyo
Demikian paparan mengenai pengertian hak paten dan contohnya sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Aliran Naturalisme: Pengertian, Ciri, Tokoh, dan Contoh Karya