Sonora.ID – Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Dengan begitu, untuk memilih pejabat negara baik presiden atau wakil rakyat dilakukan dengan pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat.
Ada enam asas dalam pemilu yang harus dipenuhi atau yang kerap dikenal dengan asas luber jurdir singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Awalnya, penyelenggaraan pemilu di Indonesia hanya dilakukan hanya untuk memilih wakil rakyat di lembaga DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Namun sejak tahun 2004, diadakan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan amandemen UUD 1945.
Sebelumnya, presiden dipilih lewat MPR.
Pemilu dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali.
Sebelum reformasi, pemilu hanya menganut asas luber (langsung, umum, bebas, rahasia) saja, namun setelah reformasi ditambah dua asas jurdil yakni jujur dan adil.
Asas pemilu di Indonesia
Berikut ini penjelasan secara lebih rinci asas pemilu di Indonesia yang menganut asas Luber Jurdil yakni singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil:
1. Langsung
Asas langsung adalah, rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, dan tidak boleh diwakilkan.
Baca Juga: 8 Pahlawan Nasional dari Aceh, Lengkap dengan Biografi Singkat!
2. Umum
Pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun berhak ikut dalam pemilihan umum dan warga negara yang sudah berumur 21 tahun berhak dipilih. Sehingga, asas umum adalah, menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
3. Bebas
Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.
4. Rahasia
Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.
5. Jujur
Asas jujur adalah, dalam penyelenggaraan pemilihan umum, penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
6. Adil
Asas adil adalah, dalam penyelenggaraan pemilihan umum, setiap pemilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Demikian enam asas pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Selamat belajar semoga bermanfaat!
Baca Juga: 16 Pahlawan Nasional Wanita Indonesia, Ikut Berjuang untuk Tanah Air!