2. Wilayah
Wilayah merupakan suatu tempat yang ditinggali oleh suatu kelompok warga negara yang dalam tempat tersebut terdapat potensi alam yang dapat dimanfaatkan.
Wilayah menjadi salah satu syarat berdirinya negara yang juga harus dilindungi karena dengan adanya wilayah ini akan ada potensi konflik yang terjadi baik antarnegara (contohnya, penjajahan) maupun antarbangsa.
Baca Juga: Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pahlawan Tahun 2022 Singkat dan Resmi
3. Warga Negara
Syarat yang ketiga adalah adanya warga negara atau mereka yang menempati suatu wilayah dalam suatu negara.
Warga negara ini dapat bertempat tinggal baik di dalam negeri yang mendata atau di luar negeri, akan tetapi tetap berstatus sebagai warga negara dari negara yang mendatanya.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Syarat yang terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Jika kemerdekaan suatu negara belum diakui oleh negara lain, maka negara tersebut belum bisa dikatakan sebagai negara yang makmur.
Hal ini karena terbentuknya suatu negara harus memenuhi keempat syarat ini.
Contohnya, negara Indonesia yang telah diakui merdeka pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 oleh pemerintahan dari dalam negeri dan negara tetangga atau negara lainnya.
Baca Juga: 10 Tokoh Cendekiawan Islam di Bidang Ilmu Filsafat Paling Melegenda
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.