Baca Juga: Nilai yang Terkandung dalam Sila Pertama Pancasila & Contoh Penerapan
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Telah jelas disebutkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, jika Pancasila merupakan dasar negara kita.
Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara adalah dengan menggunakan ideologi Pancasila sebagai pengatur segala kegiatan bernegara.
Semua hukum yang ada di Indonesia harus berlandaskan pada Pancasila karena ini merupakan sebuah kaidah fundamental.
Berikut implementasi Pancasila yang menjadi kepribadian negara:
1. Sebagai pedoman hidup setiap elemen warga yang tinggal di Indonesia atau WNI yang berada di luar negeri
2. Menjadi jiwa bangsa
3. Pancasila diterapkan sebagai kepribadian bangsa
4. Fungsi pokok Pancasila sebagai sumber hukum negara
5. Pancasila diterapkan sebagai cita-cita bangsa
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila tidak sama dengan ideologi negara lainnya. Perspektif kehidupan negara Indonesia sangat cocok dengan fungsi pokok Pancasila karena didalamnya sudah detail membahas budaya, agama dan aspek politik.
Ideologi yang sejatinya menjadi perspektif negara dalam menerapkan kebijakan politiknya akan berpengaruh pada persatuan dan kesatuan Indonesia yang sifatnya majemuk.
Inilah implementasi sebagai ideologi negara di kehidupan negara.
Baca Juga: Contoh Pengamalan Sila Ke-3 Pancasila di Sekolah yang Mudah Dilakukan
1. Menggerakkan dan menjadi motivasi seluruh warga negara untuk melaksanakan pembangunan
2. Tidak menutup jati diri dan semua budaya dapat berbaur membentuk karakter bangsa Indonesia secara keseluruhan
3. Mengembangkan identitas bangsa di kancah Internasional
4. Mendorong Pancasila sebagai standar nilai dalam melakukan kritik
5. Mengutamakan asas demokrasi ketimbang keegoisan
Itulah 3 fungsi pokok Pancasila bagi bangsa Indonesia.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News