Ilustrasi, tujuan dan fungsi konstitusi (
Kompas.com)
Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu:
Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan.
Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara
Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi
Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan
Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara
Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara.