Apa Saja Tujuan dan Fungsi Konstitusi? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

11 November 2022 18:30 WIB
Ilustrasi, tujuan dan fungsi konstitusi
Ilustrasi, tujuan dan fungsi konstitusi ( Kompas.com)

 

Sonora.ID – Dalam artikel ini kita akan membahas tentang tujuan dan fungsi konstitusi. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.

Melansir dari Gramedia.com, sebuah negara yang menganut paham konstitusionalisme adalah sistem negara yang menjadikan konstitusi sebagai perwujudan hukum tertinggi. Indonesia merupakan negara yang menganut paham tersebut.

Sesuai yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.

Paham konstitusionalisme dapat didefinisikan sebagai sebuah paham yang menganut prinsip di mana perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh seluruh komponen negara termasuk rakyat dan pemerintah adalah konstitusi.

Konstitusionalisme dapat dijadikan sebagai komponen integral dari suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Hal itulah yang menjadi sebuah dasar di mana suatu sistem pemerintahan yang demokratis tidak akan mungkin terwujud tanpa adanya pelaksanaan paham konstitusionalisme sebagai perwujudan hukum tertinggi.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia

Tujuan Konstitusi

Setiap konstitusi memiliki tujuan tertentu, berikut tujuan konstitusi:

  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri. Bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
  3. Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Selain memberikan batasan-batasan untuk penguasa dalam menjalankan kekuasaanya, hal ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri kokoh.

Fungsi konstitusi

Sementara itu, fungsi konstitusi adalah:

Secara umum, konstitusi memiliki beberapa fungsi, di antarnya yaitu:

  1. Konstitusi berfungsi untuk memberikan pembatasan kepada kekuasaan suatu pemerintahan agar tidak terjadi pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terjamin, terlindungi, dan tersalurkan.
  2. Konstitusi memiliki fungsi sebagai piagam atas lahirnya suatu negara
  3. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi
  4. Konstitusi memiliki fungsi sebagai alat untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan dari suatu pemerintahan
  5. Konstitusi memiliki fungsi sebagai sebuah identitas nasional dan lambang negara
  6. Konstitusi memiliki fungsi sebagai salah satu cara untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sekaligus jaminan kebebasan untuk warga dari suatu negara.

Itu dia penjelasan mengenai tujuan dan fungsi konstitusi seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

Semoga membantu!

Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Wewenang Bank Sentral? Simak Penjelasan Berikut! 

Sumber: Gramedia.com

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm