13. Dispensasi Camat jika kurang dari 10 hari
14. Dispensasi Pengadilan Agama jika usia kurang dari 19 tahun
15. Surat Keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi nikah di tempat istri berbeda kecamatan
16. Surat Izin Atasan jika bekerja sebagai Polri atau TNI
17. Surat Izin Pengadilan jika suami ingin beristri lebih dari 1 (Poligami)
18. Surat Keterangan KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili
Baca Juga: 8 Syarat Menjadi Imam Sholat Berjamaah yang Wajib Kamu Ketahui
Keperluan mempelai wanita:
1. Surat Keterangan untuk Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (N4)
5. Surat Kematian Suami (N6) jika janda akibat suami meninggal
6. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7) jika calon pengantun berhalangan dan pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
7. Fotocopy KTP
8. Fotocopy Akta Kelahiran
9. Fotocopy Kartu Keluarga
10. Surat Tes Kesehatan dari Puskesmas di tempat tinggal serta bukti imunisasi
11. Pas Foto Ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
12. Dispensasi Pengadilan Agama jika berusia kurang dari 19 tahun
13. Surat Akta Cerai jika sudah cerai dengan suami
14. Surat Izin Atasan jika bekerja sebagai anggota TNI atau Polri
15. Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Itulah ulasan lengkap tentang 33 syarat nikah di KUA terbaru 2022 yang bisa kamu simak dan wajib dipenuhi jika ingin menikah sah di Kantor Urusan Agama milik negara.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.