Sonora.ID - Bagi Anda para pasangan yang ingin menikah di KUA dapat menyimak terlebih dahulu syarat-syarat yang ada agar berlangsung sesuai prosedur.
Prosedur dan syarat-syarat menikah di KUA sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag).
Anda tidak perlu mengeluarkan dana jika melaksanakan akad nikah di KUA saat jam kerja operasional di hari Senin - Jumat.
Namun jika dilakukan di luar KUA, Anda wajib membayar sebesar Rp 600.000 dan akan masuk ke dalam kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk bisa melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama, berikut adalah 33 syarat nikah di KUA terbaru 2022 berdasarkan laman kompas.com.
Baca Juga: Syarat Balik Nama Sepeda Motor 2022 dengan Rincian Biaya dan Cara Mengurusnya
33 Syarat Nikah di KUA
Keperluan mempelai pria:
1. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
4. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
5. Surat Kematian Istri (Model N6) bagi duda akibat istri meninggal
6. Akta Cerai dari Pengadilan bagi duda yang cerai dengan istri
7. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7) jika calon pengantin tidak dapat menghadiri acara dan diwakili oleh wali atau wakilnya
8. Akta Kelahiran
9. Fotocopy KTP
10. Kartu Keluarga
11. Pas Photo Ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (dengan latar belakang biru)
12. Pas Photo Ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
13. Dispensasi Camat jika kurang dari 10 hari
14. Dispensasi Pengadilan Agama jika usia kurang dari 19 tahun
15. Surat Keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi nikah di tempat istri berbeda kecamatan
16. Surat Izin Atasan jika bekerja sebagai Polri atau TNI
17. Surat Izin Pengadilan jika suami ingin beristri lebih dari 1 (Poligami)
18. Surat Keterangan KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili
Baca Juga: 8 Syarat Menjadi Imam Sholat Berjamaah yang Wajib Kamu Ketahui
Keperluan mempelai wanita:
1. Surat Keterangan untuk Nikah (N1)
2. Surat Keterangan Asal-Usul (N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (N4)
5. Surat Kematian Suami (N6) jika janda akibat suami meninggal
6. Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (N7) jika calon pengantun berhalangan dan pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
7. Fotocopy KTP
8. Fotocopy Akta Kelahiran
9. Fotocopy Kartu Keluarga
10. Surat Tes Kesehatan dari Puskesmas di tempat tinggal serta bukti imunisasi
11. Pas Foto Ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
12. Dispensasi Pengadilan Agama jika berusia kurang dari 19 tahun
13. Surat Akta Cerai jika sudah cerai dengan suami
14. Surat Izin Atasan jika bekerja sebagai anggota TNI atau Polri
15. Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari
Itulah ulasan lengkap tentang 33 syarat nikah di KUA terbaru 2022 yang bisa kamu simak dan wajib dipenuhi jika ingin menikah sah di Kantor Urusan Agama milik negara.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.