Sonora.ID - Apakah tajwid wajib untuk setiap orang? Jika penasaran akan jawaban dari pertanyaan tersebut, itu artinya kamu wajib menyimak pembahasan mengenai hukum mempelajari ilmu tajwid berikut ini.
Menurut Gramedia, tajwid berasal dari kata "Jawadda". Tajwid adalah istilah dari bahasa Arab yang secara definitif bermakna ‘melakukan sesuatu dengan indah atau bagus’.
Sementara itu, diketahui melalui NU Online, Syekh Syamsuddin Abul Khair ibn Jazari Muhammad bin Muhammad bin Yusuf (wafat 833 H) dalam kitab at-Tamhid fi Ilmit Tajwid mengatakan:
“Tajwid adalah menghiasi bacaan Al-Qur’an dan memperindah bacaannya. Hal ini dilakukan dengan cara mengeluarkan suatu huruf sesuai dengan tempat keluarnya (makharijul huruf), membacanya sesuai dengan bacaannya dan melafalkan dengan penuh kelembutan. Selain itu, tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengeluarkan makhrajnya huruf dan sembrono dalam mengucapkannya” (Syekh Syamsuddin, At-Tamhid fi Ilmit Tajwid, [Riyadl: Maktabah al-Ma’arif, 1985 M/1405 H, tahqiq: Syekh Ali Husain], h. 59).
Nah, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari perihal bacaan Al-Qur'an yang benar serta tematik dan sistematik.
Baca Juga: Tajwid: 4 Hukum Nun Mati dan Tanwin, Huruf-Huruf Beserta Contohnya
Lantas, bagaimana hukum mempelajari tajwid? Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak wajib menerapkan hukum tajwid.
Ustad Saiful Anwar, Lc., M.A. dan Hafidzohullah dalam laman Alhaqq menjelaskan bahwa hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah secara te
ori.
Itu artinya, setidaknya ada satu orang di suatu tempat yang menguasai ilmu ini. Kalau sampai tidak ada yang paham, maka satu kaum menanggung dosanya.