Namun, membaca Al-Qur'an dengan tajwid secara praktik adalah wajib 'ain yang berarti baik laki-laki ataupun perempuan harus membaca Al-Qur'an dengan tajwid dan tartil.
Hal tersebut disampaikan langsung melalui firman Allah SWT melalui Al-Qur'an dan juga oleh Rasulullah SAW melalui hadits dan dalil Ijma'.
1. Dalil Al Qur’an dalam Surat Al-Muzzamil Ayat 4
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
“dan bacalah Al-Qur`an itu dengan setartil mungkin.”
(Al-Muzzammil: 4)
Mengomentari ayat di atas, ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Tartil adalah mentajwidi huruf dan mengetahui seluk beluk waqaf.”
2. Dalil Hadits
Dari Ibnu Mas’ud, dari Ali Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintah kalian agar setiap orang di antara kalian membaca seperti apa yang diajarkan.”
Baca Juga: Tajwid: Hukum Bacaan Idgham Bighunnah dan Contohnya dalam Al-Quran
3. Dalil Ijma’
Umat ini sepakat dan tidak ada perselisihan bahwa membaca Al- Qur`an dengan tajwid adalah wajib sejak zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hingga kini.
Imam Ibnu Al jazari berkata dalam kitabnya Aljazariyah:
وَ الْأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حِتْمٌ لَازِمُ # مَنْ لَمْ يُصَحِّحِ القُرآنَ آثِمُ
“Dan menerapkan ilmu tajwid adalah sesuatu yang wajib, Siapa yang tak (berusaha) memperbaiki bacaannya maka ia bisa berdosa,”
لِأَنَّهُ بِهِ الإلَهُ أَنْزِلا # وَ هَكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلَا
“Karena demikianlah (beserta cara membacanya) Allah menurunkan Al-Qur’an Dan seperti itu pula (bacaan Al-Quran dan tajwidnya) sampai kepada kita.”
Nah, demikian pembahasan mengenai hukum mempelajari ilmu tajwid. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News