Sonora.ID - Apakah tajwid wajib untuk setiap orang? Jika penasaran akan jawaban dari pertanyaan tersebut, itu artinya kamu wajib menyimak pembahasan mengenai hukum mempelajari ilmu tajwid berikut ini.
Menurut Gramedia, tajwid berasal dari kata "Jawadda". Tajwid adalah istilah dari bahasa Arab yang secara definitif bermakna ‘melakukan sesuatu dengan indah atau bagus’.
Sementara itu, diketahui melalui NU Online, Syekh Syamsuddin Abul Khair ibn Jazari Muhammad bin Muhammad bin Yusuf (wafat 833 H) dalam kitab at-Tamhid fi Ilmit Tajwid mengatakan:
“Tajwid adalah menghiasi bacaan Al-Qur’an dan memperindah bacaannya. Hal ini dilakukan dengan cara mengeluarkan suatu huruf sesuai dengan tempat keluarnya (makharijul huruf), membacanya sesuai dengan bacaannya dan melafalkan dengan penuh kelembutan. Selain itu, tidak boleh berlebih-lebihan dalam mengeluarkan makhrajnya huruf dan sembrono dalam mengucapkannya” (Syekh Syamsuddin, At-Tamhid fi Ilmit Tajwid, [Riyadl: Maktabah al-Ma’arif, 1985 M/1405 H, tahqiq: Syekh Ali Husain], h. 59).
Nah, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari perihal bacaan Al-Qur'an yang benar serta tematik dan sistematik.
Baca Juga: Tajwid: 4 Hukum Nun Mati dan Tanwin, Huruf-Huruf Beserta Contohnya
Lantas, bagaimana hukum mempelajari tajwid? Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak wajib menerapkan hukum tajwid.
Ustad Saiful Anwar, Lc., M.A. dan Hafidzohullah dalam laman Alhaqq menjelaskan bahwa hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah secara te
ori.
Itu artinya, setidaknya ada satu orang di suatu tempat yang menguasai ilmu ini. Kalau sampai tidak ada yang paham, maka satu kaum menanggung dosanya.
Namun, membaca Al-Qur'an dengan tajwid secara praktik adalah wajib 'ain yang berarti baik laki-laki ataupun perempuan harus membaca Al-Qur'an dengan tajwid dan tartil.
Hal tersebut disampaikan langsung melalui firman Allah SWT melalui Al-Qur'an dan juga oleh Rasulullah SAW melalui hadits dan dalil Ijma'.
1. Dalil Al Qur’an dalam Surat Al-Muzzamil Ayat 4
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
“dan bacalah Al-Qur`an itu dengan setartil mungkin.”
(Al-Muzzammil: 4)
Mengomentari ayat di atas, ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “Tartil adalah mentajwidi huruf dan mengetahui seluk beluk waqaf.”
2. Dalil Hadits
Dari Ibnu Mas’ud, dari Ali Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintah kalian agar setiap orang di antara kalian membaca seperti apa yang diajarkan.”
Baca Juga: Tajwid: Hukum Bacaan Idgham Bighunnah dan Contohnya dalam Al-Quran
3. Dalil Ijma’
Umat ini sepakat dan tidak ada perselisihan bahwa membaca Al- Qur`an dengan tajwid adalah wajib sejak zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hingga kini.
Imam Ibnu Al jazari berkata dalam kitabnya Aljazariyah:
وَ الْأَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ حِتْمٌ لَازِمُ # مَنْ لَمْ يُصَحِّحِ القُرآنَ آثِمُ
“Dan menerapkan ilmu tajwid adalah sesuatu yang wajib, Siapa yang tak (berusaha) memperbaiki bacaannya maka ia bisa berdosa,”
لِأَنَّهُ بِهِ الإلَهُ أَنْزِلا # وَ هَكَذَا مِنْهُ إِلَيْنَا وَصَلَا
“Karena demikianlah (beserta cara membacanya) Allah menurunkan Al-Qur’an Dan seperti itu pula (bacaan Al-Quran dan tajwidnya) sampai kepada kita.”
Nah, demikian pembahasan mengenai hukum mempelajari ilmu tajwid. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News