Sonora.ID - Beberapa bulan lalu masyarakat hingga pemerintah Indonesia dihebohkan dengan sebuah akun yang mengaku bahwa dirinya meretas laman-laman penting negara bahkan rahasia negara dan akan menjualnya.
Akun tersebut menamai dirinya Bjorka, yang kemudian membuat pemerintah memeriksa kembali keamanan berbagai situs yang diretas tersebut.
Bahkan, beberapa minggu sejak hal tersebut terjadi, diamankan seorang pria yang diduga membantu Bjorka untuk melancarkan aksinya.
Seakan redup selama beberapa saat, Bjorka kembali dan meretas data lain, kali ini adalah data PeduliLindungi yang aplikasi tersebut hampir dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia sejak pandemi datang.
Aplikasi tersebut mencatat histori perjalanan penggunanya karena beberapa tempat umum mengharuskan masyarakat Indonesia untuk scan barcode pada aplikasi tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persadha mengatakan, pemerintah harus melakukan audit menyeluruh dan proses forensik digital terkait dugaan peretasan 3,2 miliar data pengguna PeduliLindungi oleh peretas Bjorka.
"Jalan terbaik harus dilakukan audit dan investigasi digital forensic untuk memastikan kebocoran data ini dari mana," kata Pratama saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
"Perlu dicek dahulu sistem informasi dari aplikasi PeduliLindungi yang datanya dibocorkan oleh Bjorka dengan pengecekan yang menyeluruh dan digital forensic," ujar Pratama
Menurut Pratama, jika ditemukan celah keamanan pada sistem PeduliLindungi, maka berarti kemungkinan besar memang terjadi peretasan dan pencurian data.
Baca Juga: Mengenal Breachforums, Situs Tempat Bjorka Sebarkan Data Rahasia Milik Masyarakat Indonesia
Pihaknya membeberkan ada 3 penyebab utama kebocoran data:
Di sisi lain, Bjorka mengklaim membocorkan 3,2 miliar data pengguna aplikasi PeduliLindungi termasuk milik Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan YouTuber Deddy Corbuzier.
Data tersebut kemudian dijual dengan harga 100.000 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,5 miliar dalam mata uang BitCoin.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Polri tangkap MAH, Tersangka Kasus Dugaan Peretas Bjorka di Madiun