12 Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Lengkap Beserta Pelanggarannya!

17 November 2022 18:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi ( Getty Images/iStockphoto/urbazon)

Sonora.ID – Berikut ini sederet pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli.

Setiap manusia memiliki hak asasi (HAM) yang harus ditegakkan oleh seluruh komponen masyarakat tanpa memandang ras, suku, etnik, dan agama.

HAM menjadi anugerah dari Tuhan sejak dalam kandungan yang bersifat universal dan langgeng.

Untuk lebih memahami tentang HAM, dilansir dari beberapa sumber, simak pengertian HAM dari para ahli berikut ini:

1. John Locke

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir dan secara kodrati melekat pada setiap manusia.

Hak sifatnya tidak dapat diganggu gugat atau mutlak. Hak merupakan pemberian Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna.

Hak bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Hak berfungsi untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinyya.

2. Koentjoro Poerbo Pranoto

Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi atau dasar. Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.

Baca Juga: Simak 5 Bentuk Ancaman di Bidang Ekonomi di Indonesia

3. Peter R Baehr

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap insan untuk mengembangkan dirinya. Hak tersebut bersifat mutlak atau tidak dapat diganggu gugat.

4. Austin Ranney

Hak asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

5. GJ Wolhoff

Hak asasi manusia ialah sejumlah hak yang mengakar dan melekat pada diri setiap manusia. Hak ini sifatnya tidak boleh dihilangkan. Jika hak dihilangkan, maka akan menghilangkan derajat kemanusiaan.

6. Jan Martenson

Hak asasi manusia didefinisikan sebagai sesuatu yang melekat dalam diri manusia. Tanpa adanya HAM, manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. HAM adalah hak alamiah sesuai kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal dan berperikemanusiaan.

Baca Juga: Apa Itu Rasis? Berikut Pengertian dan Bentuknya

7. C De Rover HAM

Adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki oleh setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak asasi manusia mungkin saja dilanggar tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.

8. Baharuddin Lopa HAM

adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Namun, bukan berarti manusia bisa berbuat semaunya. Apabila seseorang merusak dan menganggu hak asasi orang lain, maka dia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

9. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak-hak moral yang melekat secara kodrat pada setiap manusia. HAM bertugas menjaga harkat dan masrtabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

10. Muladi

HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Simak 5 Bentuk Ancaman di Bidang Ekonomi di Indonesia

11. Leah Levin

HAM adalah hak-hak yang melekat pada manusia yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia.

12. Thomas Hobbes

Pengertian HAM adalah jalan keluar untuk mengatasi keadaan “homo homini lupus, bellum omnium contra omnes“ yaitu manusia dapat menjadi serigala bagi manusia lain. Keadaan seperti ini mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat di mana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa.

Jenis-jenis pelanggaran HAM

-Kejahatan kemanusiaan meliputi: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan paksa penduduk, peramparas, penyiksaan.

-Kejahatan genosida, merupakan jenis pelanggaran HAM yang berat seperti: pembantaian massal terhadap suatu bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan hingga punah.

-Pelanggaran HAM ringan, merupakan jenis pelanggaran yang tidak mengancam keselamtan jiwa namun tetap harus dilindungi seperti: penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi seseorang menyampaikan aspirasinya, atau melakukan aksi kekerasan dengan pemukulnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm