PLN Hadirkan 2 SPKLU Baru di Kantor Pemerintahan Sulawesi Selatan

18 November 2022 16:50 WIB
Peresmian SPKLU di Kantor Gubernur Sulsel
Peresmian SPKLU di Kantor Gubernur Sulsel ( Dok PLN)

Makassar, Sonora.ID - PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) meresmikan dua Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) baru. Masing-masing terletak di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan SPKLU PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Parepare. Hadirnya SPKLU tersebut adalah wujud komitmen PLN mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Tak hanya itu, PLN juga mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan dukungan Pemprov Sulsel atas program transisi energi yang sudah dicanangkan pemerintah Republik Indonesia. "Kami mengucapkan terima kasih kepada PLN atas penempatan SPKLU ini di kantor Gubernur Provinsi Sulsel, kami mendukung penuh penggunaan listrik guna menekan emisi karbon," ujar Sudirman di sela-sela peresmian SPKLU di Kantor Gubernur, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Staf Ahli Kementerian BUMN Apresiasi Upaya PLN Dorong Peningkatan Usaha Pelaku UMKM di Kalbar

Sebagai salah satu pengguna mobil listrik dan layanan home charhing dari PLN, Sudirman menyatakan bahwa pihaknya telah membuat program untuk penggunaan listrik di lingkungan Pemprov Sulsel. "Dengan hadirnya SPKLU di kantor, Aparatur Sipil Negara dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengisi daya kendaraan listriknya," ucap Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin menjelaskan, pengoperasian SPKLU ini merupakan bentuk dukungan PLN atas INPRES Nomor 7 Tahun 2022.

"Kami optimis penempatan dan pembangunan SPKLU di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan dan Kota Parepare bisa menjadi pemantik kebiasaan baru menggunakan kendaraan ramah lingkungan," ujar Andy.

Andy merinci SPKLU Kantor Gubernur Sulawesi Selatan ini adalah Fast Charging serta memiliki spesifikasi daya 1 x 50 kW dan SPKLU PLN UP3 Parepare yang juga fast charging memiliki spesifikasi daya 2 x 25 kW. "Dengan teknologi Fast Charging, pengisian dari 0% (kosong) ke full 100% hanya dengan waktu 180 menit dan sudah bisa menempuh jarak 300 KM," sebutnya.

"Tidak hanya itu kami memasang juga Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) daya 2 x 5.500 VA di Kantor Gubernur Sulsel yang bisa dipergunakan untuk pengisian motor atau kendaraan listrik lainnya," tambah Andy

Target Bangun 11 SPKLU di Sulawesi Tahun Depan

 General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin

Sampai dengan November 2022, terdapat 5 SPKLU yang berada di wilayah kerja PLN UID Sulselrabar ada 5 yaitu SPKLU PLN ULP Mattoanging, SPKLU PLN UP3 Makassar Selatan, SPKLU Kantor Gubernur Sulawesi Selatan di Kota Makassar, SPKLU PLN UP3 Parepare di Kota Parepare, dan SPKLU PLN ULP Wuawua, di Kota Kendari.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Moch. Andy Adchaminoerdin menambahkan sampai dengan tahun 2023 akan ada penambahan 6 SPKLU yaitu di Palopo, Bulukumba, Watampone, Kolaka, Kolaka Utara dan Konawe Utara. Target dalam wilayah kerja PLN UID Sulselrabar, akan ada 11 SPKLU yang terintegrasi di jalan trans Sulawesi sampai akhir tahun 2023.

Baca Juga: Ikut Instruksi Presiden, Gubernur Sulsel Sosialisasikan Penggunaan Mobil Listrik 

"Kehadiran instalasi SPKLU ini diharapkan akan menjadi mata rantai ekosistem energi terbarukan yang tengah dikembangkan di Tanah Air. Ekosistem yang telah siap dan kondusif merupakan prasyarat utama keberhasilan gerakan bersama untuk mendorong masyarakat bergeser ke energi terbarukan yang zero emission," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm