Pj Bupati Landak Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023

18 November 2022 14:30 WIB
 Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak
Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak ( Diskominfo Kab. Landak)

Landak, Sonora.ID - Pj Bupati Landak Samuel, menghadiri Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Landak dalam Rangka Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023, Kamis (17/11).

Samuel mengatakan, dengan disampaikannya Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2023 ini maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD harus bekerja keras dan dengan memperhatikan waktu dalam pembahasannya agar penetapan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 tidak melampaui batas waktu yang ditentukan.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 baru ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan di lain sisi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan September,” ujar Samuel.

Ia menjelaskan, untuk memenuhi amanat tersebut maka data pendapatan masih menggunakan pagu indikatif berdasarkan hasil proyeksi pendapatan yang bersumber informasi resmi dari situs DJPK, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024 dan SIAKBA, Pj Bupati Landak: Rekrut Orang-orang Berintegritas

“Hal tersebut dengan rincian anggaran pendapatan ditargetkan sebesar Rp 1,136 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 87,655 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,019 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 28,500 miliar,” terang Samuel.

Ia juga menerangkan bahwa Anggaaran Belanja pada Rancangan APBD Tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 1,143 triliun.

“Sedangkan dari sisi pembiayaan Struktur Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiyaan Daerah sebesar Rp 30,000 miliar, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 23,073 miliar,” jelasnya.

Samuel menyatakan apabila disandingkan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja dalan Rancangan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 ini maka terdapat Defisit sebesar Rp 7,583 miliar, sedangkan jika dilihat dari komponen Pembiayaan Daerah, antara Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah maka dalam Pembiayaan Netto terdapat Surplus sebesar Rp 6,926 miliar.

“Dengan menyandingkan antara Surplus/Defisit pada komponen-komponen tersebut, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) mengalami deficit sebesar Rp 657,426 juta. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu saya tegaskan bahwa untuk Penetapan APBD Tahun Anggara 2023 yang akan datang harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang,” tukas Samuel.

Ia juga menyampaikan untuk keterangan lebih lanjut dan dicermati dapat melalui Nota Penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023 dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan dalam pembahasan-pembahasan untuk kesempurnaannya.

“Terima kasih saya ucapkan kepada Ketua, dan Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Landak yang telah memberikan kesempatan kepada saya guna memenuhi salah satu kewajiban selaku Kepala Daerah. Saya yakin kita mampu menjalankan tugas konstitutional kita untuk melaksanakan kebijakan dan program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Landak yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Samuel juga menyampaikan tema khusus untuk APBD Tahun 2023 adalah Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan terkait Urusan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar.

“Untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ini dialokasikan dana sebesar Rp 547,410 miliar meliputi 6 (enam) jenis bidang yaitu Bidang Pendidikan, Bisang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, serta Bidang Sosial,” tutur Samuel

Ia menerangkan untuk target penyelesaian rancangan APBD Tahun 2023 sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat adalah paling lambat pada waktu satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir sudah ditetapkan dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dan Ketua DPRD.

“Terkait dana khusus untuk Covid-19, secara umum tidak disebutkan. Namun akan tetap dialokasikan anggaran penanganan Covid-19 ini melalui Dinas Kesehatan dan dinas-dinas terkait,” tutup Samuel.

Baca Juga: Sekda Landak Minta Semua Pihak Perhatikan Program Pembentukan Peraturan Daerah 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm