Kemendikbudristek Fasilitasi 1.402 SMK Pusat Keunggulan di Seluruh Indonesia

18 November 2022 17:15 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Vokasi), Kiki Yuliati
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Vokasi), Kiki Yuliati ( Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi )

Pada kesempatan yang sama, Direktur SMK, Wardani Sugiyanto, mengatakan bahwa SMK PK berfokus pada pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan DUDI, hingga akhirnya menjadi SMK model dan rujukan bagi SMK lainnya.

“SMK PK ini merupakan bagian dari Merdeka Belajar yang sudah dimulai sejak 2021, bahkan 2020 sudah diawali dengan adanya SMK Center of Excellence (CoE),” ungkap Wardani.

Wardani menjelaskan, implementasi SMK PK Skema Pemadanan tahun 2022 berhasil meraih capaian hingga 373 SMK yang mendapat bantuan dari 349 industri. Sembilan di antaranya adalah konsorsium dengan total komitmen investasi industri terhadap SMK PK Skema Pemadanan sebesar Rp439,25 miliar.

“Capaian tersebut tentunya juga dibarengi dengan adanya penyelarasan kurikulum sesuai dengan kebutuhan industri, meningkatkan praktisi industri maupun kesempatan magang bagi guru untuk meningkatkan kompetensi, hingga peningkatan sarana prasarana yang mendukung pembelajaran,” jelas Wardani.

Bersamaan dengan hal itu, Wardani menyampaikan, untuk tahun depan SMK PK Skema Pemadanan telah dibuka sejak 17 November 2022 hingga 15 Januari 2023 mendatang.

“Sebelumnya, konsentrasi yang diunggulkan ada enam sektor yang terdiri atas 57 konsentrasi keahlian. Akan tetapi, di tahun 2023 diharapkan yang dapat didampingi industri ada sebanyak 18 sektor dengan berbagai konsentrasi keahlian,” imbuhnya.

Salah satu praktik baik implementasi SMK PK Skema Pemadanan dirasakan oleh Hariyati selaku Kepala SMKN 4 Kehutanan dan Perkebunan Merauke, Papua. “Hal-hal baik ini harus tetap dilaksanakan dan manfaatnya kami rasakan,” ungkapnya.

Implementasi Matching Fund

Tidak hanya SMK PK Skema Pemadanan, Ditjen Pendidikan Vokasi juga menginisiasi program Matching Fund melalui Dirketorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi guna menjawab kebutuhan industri.

Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Beny Bandanadjaja, menyampaikan bahwa program Matching Fund adalah bentuk kerja sama antara perguruan tinggi vokasi dengan industri dalam mengatasi berbagai masalah yang ada di industri.

“Program ini menjadi win-win solution. Keuntungan industri salah satunya, yakni produk-produk yang dikerjakan bisa mendapat bantuan dari perguruan tinggi vokasi dan mendapatkan dukungan dana dari pemerintah. Di satu sisi, perguruan tinggi vokasi akan mendapatkan peran dalam industri dan sisi lain, industri dapat mengatasi masalahnya,” jelas Beny.

Senada dengan hal itu, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI), Uuf Brajawidagda, menyampaikan bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dengan industri penting dibangun untuk bersama-sama melahirkan SDM yang kompeten.

“Saya pikir ini sejalan dengan apa yang menjadi visi pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan daya saing Indonesia. Saya yakin pendidikan vokasi kalau bergabung dengan industri itu bisa mendorong Indonesia lepas dari negara berpendapatan menengah,” tuturnya.

Dari sisi industri, Director of Education PT Tera Data Indonusa Tbk., Galuh Tunjung Sari, menyetujui apa yang disampaikan oleh Uuf bahwa dunia pendidikan tidak bisa berjalan sendiri, perlu berkolaborasi dengan industri.

“Kami ingin mendapat kemudahan untuk rekrutmen SDM. Kami dari industri ini pengalamannya lebih susah lagi mencari SDM untuk direkrut. Apa yang kami lakukan beberapa tahun belakangan dengan berkolaborasi bersama pendidikan vokasi ini mentransfer budaya kerja kami dan melakukan sinkronisasi kurikulum dapat menjawab kesulitan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: FTBI 2022 Tandai Puncak Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatra Utara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm