Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).
Lebih lanjut, kata Budi, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.
Di antaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
“Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia,” tambahnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Hingga 75 Persen