Sonora.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan menggunakan kendaraan listrik yaitu tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga lebih irit dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
“Energi bersih ramah lingkungan, dan lebih irit dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM). Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp. 100 ribu sehari, ini Rp 25 ribu saja sudah cukup,” ucap Budi dalam keterangan resminya pada acara Electric Vehicle Funday, Minggu (20/11/2022).
Budi menuturkan, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700.
Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-21.000.
Pada mobil listrik, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
“Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik yaitu: lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya,” ujarnya.
Baca Juga: PJ Gubernur DKI: Peralihan Kendaraan Listrik di Jakarta Dilakukan Bertahap
Kemudian, kata Budi, banyak insentif, dimana saat ini terus dibahas antar Kementerian/Lembaga, untuk memberikan insentif seperti: keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.
Serta, lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara, dan kita tidak tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.
Budi mengatakan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu: tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai).
Lebih lanjut, kata Budi, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan.
Di antaranya yaitu melalui terbitnya Perpres tentang percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, dan Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
“Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia,” tambahnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Hingga 75 Persen