Macam Macam Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya

21 November 2022 11:50 WIB
Macam Macam Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya
Macam Macam Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya ( pixabay)

Melansir laman Repositori Kemendikbud Ristek, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang, yang secara kodrati merupakan anugerah Tuhan YME dan tidak dapat diganggu gugat.

Sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Dalam pengertian yang sederhana, hak asasi manusia (human rights) merupakan hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena ia merupakan manusia (human being).

HAM meliputi nilai-nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai-nilai dasar itu orang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Lantas apa saja macam macam hak asasi manusia beserta contohnya tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Internal Dan Eksternal

Macam Macam Hak Asasi Manusia

  1. Hak asasi pribadi
  • Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
  • Kebebasan mengeluarkan pendapat
  • Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan
  1. Hak asasi politik
  • Hak menjadi warga negara
  • Hak untuk memilih dan dipilih
  • Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik
  1. Hak asasi ekonomi
  • Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
  • Kebebasan memilih pekerjaan
  • Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa

Baca Juga: Yasonna Laoly Dorong Produk Sulsel Miliki Kekayaan Intelektual

  1. Hak asasi hukum
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  1. Hak sosial dan budaya
  • Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
  • Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain
  1. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
  • Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm