Melansir laman Repositori Kemendikbud Ristek, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang, yang secara kodrati merupakan anugerah Tuhan YME dan tidak dapat diganggu gugat.
Sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Dalam pengertian yang sederhana, hak asasi manusia (human rights) merupakan hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena ia merupakan manusia (human being).
HAM meliputi nilai-nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai-nilai dasar itu orang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Lantas apa saja macam macam hak asasi manusia beserta contohnya tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Internal Dan Eksternal
Macam Macam Hak Asasi Manusia
Baca Juga: Yasonna Laoly Dorong Produk Sulsel Miliki Kekayaan Intelektual