Kemenkominfo Kuatkan Pemahaman Literasi Digital dengan Sikuat

21 November 2022 14:10 WIB
Kemenkominfo Kuatkan Pemahaman Literasi Digital dengan Sikuat
Kemenkominfo Kuatkan Pemahaman Literasi Digital dengan Sikuat ( Kemenkominfo)

“Tidak lupa MOOC atau Massive Open Online Course Literasi Digital Sektor Pemerintah juga memberikan bentuk contoh konkrit transformasi digital yang dikolaborasikan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo,” ungkapnya.

Sugeng Hariyono selaku Kepala BPSDM Kemendagri dalam sambutannya mengapresiasi usaha Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika c.q. Direktorat Pemberdayaan Informatika yang telah membantu Kemendagri dalam melakukan kegiatan literasi digital kepada ASN, sejalan dengan PP Nomor 17 tahun 2020 yang mengamanatkan bahwa setiap PNS punya hak dan kewajiban untuk dikembangkan kompetensinya minimal 20 Jam Pelajaran (JP).

“Menurut pengalaman dalam penilaian reformasi birokrasi terkait indeks kompetensi pegawai, kami mengakui bahwa hal ini tidaklah mudah. Oleh karena itu, ketika Kemenkominfo mengajak kami melakukan literasi digital melalui MOOC, ini merupakan tawaran yang harus didukung karena melalui hal inilah, target [minimal Jam Pelajaran] itu dapat tercapai,” jelasnya.

Kegiatan Literasi Digital segmen Pemerintahan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kemenkominfo untuk memberikan literasi digital kepada 50 juta orang masyarakat Indonesia hingga tahun 2024.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Makin Cakap Digital, Kemenkominfo Menggelar Training of Trainers (ToT) Literasi Digital Bagi ASN Kemenkes RI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm