Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Landak melaunching Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh APBD, TSLP dan atau Sumber Anggaran Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, di Aula Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak, Selasa (22/11) sore.
Launching peraturan ini juga disertai dengan Rapat Koordinasi Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak dan Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP kepada Pekerja Rentan.
Samuel menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 ini ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kemudian penetapan Peraturan Bupati ini juga ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh Wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024 yang menginstruksikan kepada 22 kementerian, 6 lembaga serta seluruh Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia dan juga sesuai dengan Arahan Bapak Wakil Presiden pada Acara Pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan dan Penyerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ‘Paritrana Award 2021’ di Istana Wapres tanggal 27 Oktober 2022,” ujar Samuel.
Ia mengatakan, masih banyak pekerja rentan yang merupakan pekerja sektor informal yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok serta rentan terhadap resikososial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri, tukang batu mandiri pedagang kaki lima, sopir, juru parkir, pekerja sosial keagamaan dan pekerja lainnya.
“Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Landak berinisiasi untuk menetapkan Peraturan Bupati ini yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak. Dan dalam pelaksanaannya sejauh ini Pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2022,” terang Samuel.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen dalam perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Landak, dengan penganggaran program jaminan sosial yang dibiayai oleh APBD pada tahun 2023, dan untuk pelaksanaan melalui TSLP/CSR.
“Untuk tahap awal program ini, diharapkan pelaku usaha dapat berpartisipasi melaksanakan perlindungan bagi pekerja rentan dalam periode 3 bulan dan sampai saat ini terdapat beberapa perusahaan yang telah berkontribusi dan pada hari ini akan saya berikan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Landak terhadap pelaku usaha,” ucapnya.
“Program-program TSLP oleh perusahaan diharapkan bersinergi dengan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pemerintah, masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan, untuk kemajuan Kabupaten Landak yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Baca Juga: Sosialisasikan SP4N-LAPOR! Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kabupaten Landak
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius selaku Ketua Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak mengungkapkan, berdasarkan data realisasi investasi yang dirilis oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal realisasi investasi PMA atau PMDN Kabupaten Landak sebesar Rp 1,073 triliun atau mencapai 203,13%.
“Adapun 3 besar sektor yang mendominasi realisasi investasi di Kabupaten Landak adalah sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan seperti kebun kelapa sawit, pertambangan, dan sektor industri makanan atau pabrik kelapa sawit. Kabupaten Landak memiliki sumber daya alam yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di sektor perkebunan sehingga menjadi salah satu penggerak utama bagi kemajuan daerah,” jelas Vinsensius.
Vinsensius juga mengatakan bahwa bagi pemerintah daerah komoditas kelapa sawit merupakan yang sangat penting bagi Pendapatan Asli Daerah serta membuka peluang kerja yang besar bagi masyarakat setempat.
“Kita merupakan termasuk yang pertama dalam melaunching Peraturan Bupati ini. Perlu kami sampaikan bahwa CSR/TSLP merupakan tanggung jawab setiap penanam modal dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah satunya merupakan bentuk alternatif perusahaan dalam menyalurkan CSR/TSLP yang dapat memberikan manfaat berkelanjutan. Diharapkan perusahaan dapat turut serta berkontribusi membantu pekerja rentan terdampak pada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk pembiayaan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian,” tutup Vinsensius.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Piagam Penghargaan oleh Pj. Bupati Landakdidampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Forum CSR/TSLP kepada perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP Kepada Pekerja Rentan.
Adapun perusahaan yang dimaksud yaitu PT. MAK, PT. SMS, PT. Agrina Indah, dan PT. PN 13.
Dan juga penyerahan klaim kepada Ahli Waris Pegawai Tidak tetaap pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Landak atas nama peserta Alm. M. Sodikin dengan besaran manfaat sebagai berikut Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, dan Manfaat Beasiswa untuk 2 Orang Anak Rp 162.000.000.
(*Kilas Pemberitaan)
Baca Juga: Pj Bupati Landak Minta Perusahaan Perkebunan Urus Izin Hak Guna Usaha