Hukum Mencukur Alis Pada Ajaran Agama Islam, Diperbolehkan?

25 November 2022 12:44 WIB
Illustrasi Hukum Mencukur Alis Pada Ajaran Agama Islam, Diperbolehkan?
Illustrasi Hukum Mencukur Alis Pada Ajaran Agama Islam, Diperbolehkan? ( Freepik)

Menurut pendapat para alim ulama beberapa diantaranya menyatakan bahwa jika mencukur atau mencabut alis tanpa kepentingan diperbolehkan.

Namun jika dilakukan berdasarkan niat untuk mengubahnya menjadi sebuah hal baru maka sama saja dianggap mengubah ciptaan Allah.

Sementara secara hukum fikih islam, mencukur atau mencabut bulu alis baik sebagain atau secara keseluruhan dinyatakan sebagai keharaman.

Dalam hal ini sosok perempuan yang mencabut atau mencukur alisnya disebut an-namishah dan yang memiliki usaha untuk bisnis kecantikan dijuliki sebagai Al-mutanamishah.

"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna," ucap Wakil Ketua Fatwa Dr Maulana dilansir dari laman halalmui.

Baca Juga: Bukan Bermaksud Mendahului Takdir: Ini 5 Pertanda Orang Berumur Pendek Menurut Bentuk Alis hingga Bibir, Punyamu Gimana?

Secara pemahaman tersebut bahwa menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah maka hukumnya terlarang.

Selain itu menurut pandangan hadis, Rasulullah pernah menegur dan memperingatkan kaum hawa yang mencukur atau mencabut alisnya.

Tindakan tersebut dapat membawa perempuan menjadi hamba yang laknat.

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan).

Kemudian, hadis lainnya yang semakna juga menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR Bukhari).

Sementara dari sisi para alim ulama mengecam perbuatab para namishah dan al-mutanammishah dalam hukum mencukur alis.

Kecaman ini berkaca dari salah satu ayat didalam Al-Quran yakni pada surah An-Nisa ayat 119.

“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS an-Nisa [4]: 119).

Nah itu tadi pembahasan selengkapnya mengenao hukum mencukur dan mencabut alis menurut ajaran islam.

Dimana tindakan tersebut dikatagorikan dilarang atau haram lantaran beresiko merubah ciptaan Allah.

Baca Juga: Wajib Dicoba ! Cara Alami Menebalkan Alis

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm