Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Hukum Mencukur Alis Pada Ajaran Agama Islam, Diperbolehkan?"
Alis menjadi salah satu bagian wajah yang umumnya kerap dirawat dan diperhatikan oleh para kaum hawa.
Sebab, dengan memiliki alis yang rapi porposional akan membuat tampilan jauh lebih baik dan menawan.
Bahkan ada banyak Wanita rela menggelontorkan sejumlah uang hanya untuk merias bagian alisnya saja.
Beberapa diantaranya mencukur alis mereka agar terlihat lebih porposional atau rapi.
Namun bagaimanakah hukum mencukur alis didalam ajaran agama islam?
Baca Juga: 5 Arti Kedutan Alis Kanan Menurut Primbon Jawa, Alhamdulillah Pertanda Firasat Baik Semua!
Ada beberapa hal yang bisa diulik dari permasalahan ini yakni berkaca pada Dalil Quran, hadis hingga pendapat para ulama terkemuka.
Islam memang dikenal sebagai agama yang lengkap membahas berbagai hal dan juga permasalah hidup.
Bahkan saking lengkapnya sampai-sampai ad acara merias yang di Ridhoi Allah dan juga kurang disukaiNYA.
Menurut pendapat para alim ulama beberapa diantaranya menyatakan bahwa jika mencukur atau mencabut alis tanpa kepentingan diperbolehkan.
Namun jika dilakukan berdasarkan niat untuk mengubahnya menjadi sebuah hal baru maka sama saja dianggap mengubah ciptaan Allah.
Sementara secara hukum fikih islam, mencukur atau mencabut bulu alis baik sebagain atau secara keseluruhan dinyatakan sebagai keharaman.
Dalam hal ini sosok perempuan yang mencabut atau mencukur alisnya disebut an-namishah dan yang memiliki usaha untuk bisnis kecantikan dijuliki sebagai Al-mutanamishah.
"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan. Namun kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, melainkan hanya merasa tidak puas dengan penampilan waja karena bentuk alisnya dianggap kurang sesuai dengan selera, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna," ucap Wakil Ketua Fatwa Dr Maulana dilansir dari laman halalmui.
Secara pemahaman tersebut bahwa menurut para ulama, mencukur alis, bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah maka hukumnya terlarang.
Selain itu menurut pandangan hadis, Rasulullah pernah menegur dan memperingatkan kaum hawa yang mencukur atau mencabut alisnya.
Tindakan tersebut dapat membawa perempuan menjadi hamba yang laknat.
“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud, dengan sanad yang hasan).
Kemudian, hadis lainnya yang semakna juga menyebutkan, “Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR Bukhari).
Sementara dari sisi para alim ulama mengecam perbuatab para namishah dan al-mutanammishah dalam hukum mencukur alis.
Kecaman ini berkaca dari salah satu ayat didalam Al-Quran yakni pada surah An-Nisa ayat 119.
“Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS an-Nisa [4]: 119).
Nah itu tadi pembahasan selengkapnya mengenao hukum mencukur dan mencabut alis menurut ajaran islam.
Dimana tindakan tersebut dikatagorikan dilarang atau haram lantaran beresiko merubah ciptaan Allah.
Baca Juga: Wajib Dicoba ! Cara Alami Menebalkan Alis
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News