4. Berwenang dalam memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu
Tugas DPD (UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014)
1. Mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Berpartisipasi dalam membahasa RUU yang berkaitan dengan nomor satu
3. DPD bertugas dan berwenang menyusun sekaligus menyampaikan daftar inventaris RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan nomor satu
4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
5. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia
6. DPD menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada nomor lima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
7. DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
8. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
9. DPD menyusun program legislasi nasional terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Itulah ulasan lengkap terkait 13 tugas dan wewenang DPD yang bisa Anda simak dan pahami terkait Dewan Perwakilan Daerah di suatu provinsi Indonesia.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.