13 Tugas dan Wewenang DPD, Materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)

25 November 2022 19:10 WIB
Ilustrasi tugas dan wewenang DPD
Ilustrasi tugas dan wewenang DPD ( kompas.com)

4. Berwenang dalam memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu

Tugas DPD (UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014)

1. Mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Berpartisipasi dalam membahasa RUU yang berkaitan dengan nomor satu

3. DPD bertugas dan berwenang menyusun sekaligus menyampaikan daftar inventaris RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan nomor satu

4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama

5. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia

6. DPD menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada nomor lima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti

7. DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN

8. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK

9. DPD menyusun program legislasi nasional terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah

Itulah ulasan lengkap terkait 13 tugas dan wewenang DPD yang bisa Anda simak dan pahami terkait Dewan Perwakilan Daerah di suatu provinsi Indonesia.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm