Sonora.ID - Sebagai salah satu negara yang terdiri dari banyak provinsi, setiap wilayah di Indonesia memiliki wewenang sendiri dalam mengatur daerah.
Pihak yang berwenang untuk mewakili aspirasi daerah di Indonesia disebut sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diakui secara konstitusional oleh negara.
DPD sendiri dipilih ketika suatu provinsi melakukan pemilu untuk memilih perwakilan daerah karena aspirasi dari daerah menentukan keputusan politik di tingkat pusat.
Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Daerah pun memiliki tugas dan wewenang tersendiri yang diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UU.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 dan Pasal 22D UUD 1945 dan , 13 tugas dan wewenang DPD berdasarkan laman kompas.com adalah sebagai berikut:
Wewenang DPD (Pasal 22D UUD 1945)
Baca Juga: 20 Contoh Kata Tugas dalam Kalimat, Lengkap dengan Maknanya
1. Memiliki wewenang dalam partisipasi untuk membahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam menyusun RUU tertentu
2. Berwenang dalam mengajukan Rancangan Undang-undang atau RUU tertentu
3. Memiliki wewenang dalam memberikan pertimbangan terhadap RUU tentnag Anggaran Pendapatan dan Belajan Negara atau APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau UU tertentu
4. Berwenang dalam memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu
Tugas DPD (UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014)
1. Mengajukan RUU kepada DPR terkait otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau SDA dan sumber daya ekonomi lain, yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Berpartisipasi dalam membahasa RUU yang berkaitan dengan nomor satu
3. DPD bertugas dan berwenang menyusun sekaligus menyampaikan daftar inventaris RUU yang berasal dari DPR atau presiden yang berkaitan dengan nomor satu
4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
5. DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia
6. DPD menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada nomor lima kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
7. DPD menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
8. DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
9. DPD menyusun program legislasi nasional terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Itulah ulasan lengkap terkait 13 tugas dan wewenang DPD yang bisa Anda simak dan pahami terkait Dewan Perwakilan Daerah di suatu provinsi Indonesia.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.