"Kami juga mengikuti arahan dinas terkait. Termasuk, apa saja yang mesti kami lengkapi dan sebagainya," pungkasnya.
Terkait jam operasional, Ia mengaku patuh dengan aturan yang berlaku di Banjarmasin. Seperti tidak beroperasi ketika malam Jumat, dan malam-malam hari besar keagamaan.
"Kalau toh misalnya ke depan diminta ada batasan usia bagi pengunjung, bisa saja nantinya kami terapkan," tuntasnya.
Dikonfirmasi terpisah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin, Ariyani membenarkan, bahwa secara umum operasional kafe itu memang memiliki izin.
"Tapi memang saat ini, pihak pengelola kafe masih berproses perpindahan izinnya untuk jadi klub malam. Konsepnya masih ada disjoki. Tapi, tidak ada alkohol," ujarnya.
Ditekankan Ariyani pula, bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan dalam hal perizinan. Adapun untuk pengawasan operasional, bukanlah wewenang pihaknya.
"Tapi, ada di Disbudporapar Banjarmasin," tutupnya.
Baca Juga: Komentar Pengurus Klub SFC terkait Tragedi Kemanusiaan di Kanjuruhan Malang